Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020

Mantan Ketua Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito, di sidang tipikor, tegaskan tak terima laporan/temuan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:04 WIB
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • Mantan Ketua Bawaslu Sleman menyatakan tidak pernah menerima laporan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Pilkada 2020.
  • Koordinasi Bawaslu dengan Pemkab Sleman hanya sebatas penganggaran pelaksanaan Pilkada, bukan urusan dana hibah.
  • Surat Bawaslu mengenai hibah pariwisata diterbitkan sebagai langkah pencegahan, bukan indikasi adanya kecurangan.

SuaraJogja.id - Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman kembali memanas di persidangan Tipikor Sleman, Kamis (27/2/2026).

Namun, kesaksian mengejutkan datang dari Ibnu Darpito, mantan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Ibnu dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020.

"Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan Bawaslu,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir

Ia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi.

Namun, sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada satu pun informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah.

"Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.

Ibnu juga menegaskan bahwa dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat pada masa itu merupakan dana yang sah dan tidak bermasalah secara hukum.

"Pada prinsipnya, dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat adalah sah. Terkait dugaan pelanggaran, tidak ada, karena isu mengenai hibah saja tidak pernah ada dan tidak pernah didengar oleh Bawaslu,” tegasnya.

Baca Juga:Operasi Lutut, Ferrel Arda Santoso Absen Bela PSS Sleman hingga Akhir Musim

Dalam persidangan tersebut, Ibnu turut menjelaskan pola hubungan antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Sleman yang saat itu dipimpin oleh Sri Purnomo.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan hanya berkaitan dengan penganggaran penyelenggaraan Pilkada.

“Koordinasi dimaksud berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, di mana anggaran penyelenggaraan Pilkada diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman,” kata Ibnu.

Ia menegaskan tidak ada bentuk koordinasi lain di luar urusan anggaran.

“Selain koordinasi yang berkaitan dengan penganggaran pelaksanaan Pilkada tersebut, tidak terdapat bentuk koordinasi lain yang dilakukan antara penyelenggara Pilkada dengan Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Terkait adanya surat dari Bawaslu kepada Pemerintah Kabupaten Sleman mengenai dana hibah, Ibnu menyatakan surat tersebut bukan dikeluarkan karena adanya pelanggaran, melainkan sebagai langkah pencegahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak