- Sidang perdana mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terkait dana hibah pariwisata telah dimulai pada Kamis (18/12/2025) di Yogyakarta.
- Kejari Sleman tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ini, termasuk menelusuri peran putra Sri Purnomo, Raudi Akmal.
- Kejaksaan menyatakan fokus pada fakta hukum dan alat bukti, menepis isu intervensi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
SuaraJogja.id - Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman terus bergulir dan memasuki babak penting.
Setelah mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana pada Kamis (18/12/2025), kini sorotan publik mulai mengarah pada putera Sri Purnomo, Raudi Akmal yang disebut memiliki peran dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025) sore menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan dan persidangan terkait dugaan keterlibatan Raudi.
"Yang jelas, kemarin persidangan sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya mungkin ada eksepsi dari pihak terdakwa. Setelah itu kita tunggu putusan sela," paparnya.
Baca Juga:Libur Nataru ke Sleman? Ini Sederet Event Natal dan Tahun Baru yang Bisa Dicoba
Bambang menjelaskan, proses hukum saat ini masih berada pada tahap awal persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah membacakan surat dakwaan, sementara pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Namun terkait dugaan keterlibatan Raudi, Bambang belum bersedia menjelaskan secara rinci. Ia meminta publik bersabar dan memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk pertanyaan itu, saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti ditunggu, pasti kita mengambil langkah-langkah," tandasnya.
Bambang menyatakan Kejari Sleman tidak bekerja berdasarkan opini publik atau relasi personal. Namun murni pada alat bukti dan fakta hukum.
"Kita tidak berandai-andai. Dalam hal ini, itulah fakta yang kita peroleh," ujarnya.
Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Kasus Narkoba Naik, Ini Kondisi Keamanan Sleman 2025
Meski demikian, Bambang memastikan penyidikan dalam perkara dana hibah pariwisata tidak berhenti pada satu pihak. Proses penyidikan telah dilakukan, meski penetapan tersangka masih dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut dalam dakwaan terdapat pasal yang membuka kemungkinan keterlibatan lebih dari satu orang. Karena itu, Kejari masih memiliki ruang hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan baru.
Dalam perkara tersebut, Sri Purnomo didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sri Purnomo turut didakwa melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Prinsipnya kita sudah melakukan penyidikan, tetapi kita belum menetapkan yang untuk [pasal] 55 siapa saja. Kita akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau fakta ada [tentang raudi], pasti kita tindaklanjuti," paparnya.