Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal

Kejari Sleman buka kemungkinan kembangkan kasus dana hibah, fokus pada fakta hukum, meski Sri Purnomo disidang. Peran putra Sri, Raudi, masih diselidiki.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 19 Desember 2025 | 21:28 WIB
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
Kejari Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan kasus dana hibah pariwisata Sleman di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025) sore. [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Sidang perdana mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terkait dana hibah pariwisata telah dimulai pada Kamis (18/12/2025) di Yogyakarta.
  • Kejari Sleman tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara ini, termasuk menelusuri peran putra Sri Purnomo, Raudi Akmal.
  • Kejaksaan menyatakan fokus pada fakta hukum dan alat bukti, menepis isu intervensi dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait posisi Raudi dalam perkara ini, Bambang mengungkapkan yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Sri Purnomo.

"Sementara untuk saksi RA, kalau tidak salah itu satu kali ya. Waktu itu sudah datang, hadir," ungkapnya.

Bambang menambahkan, Kejari Sleman tidak menetapkan tenggat tertentu untuk penetapan tersangka baru dalam kasus danah hibah pariwisata tersebut. Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci agar proses hukum tidak cacat.

Lamanya proses penyelidikan pun bukan karena keraguan, melainkan karena Kejaksaan ingin memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:Libur Nataru ke Sleman? Ini Sederet Event Natal dan Tahun Baru yang Bisa Dicoba

Namun ditengah sorotan publik dan spekulasi yang berkembang, Bambang menepis isu adanya intervensi dalam penanganan perkara tersebut, termasuk karena keterkaitan keluarga dengan pejabat daerah sebelumnya.

"Insya Allah kita profesional, bekerja sesuai aturannya, dan dalam hal ini kita objektif. Kita berproses ini karena butuh waktu saja. Karena kita harus lebih hati-hati, dan kemudian kita profesional," ungkapnya.

Sementara terkait klaim tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan tidak ada perbuatan memperkaya diri karena dana hibah digunakan sebagaimana mestinya, Bambang menilai hal tersebut masih harus dibuktikan di persidangan.

Kesimpulan hukum pun baru bisa ditarik setelah pembuktian, pemeriksaan saksi, dan penilaian majelis hakim.

"Nanti dibuktikan saja, kalau sudah masuk ke materi persidangan. Ini kan baru pembacaan dakwaannya," imbuhnya.

Baca Juga:Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Kasus Narkoba Naik, Ini Kondisi Keamanan Sleman 2025

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini