Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo didakwa korupsi dana hibah pariwisata bersama putranya, Raudi Akmal, merugikan negara Rp10,9 miliar.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Desember 2025 | 07:19 WIB
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa bersama putranya, Raudi Akmal, dalam korupsi dana hibah pariwisata 2020.
  • Dana hibah PEN tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenangkan Pilkada Sleman tahun 2020.
  • Perbuatan bersama ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030, dibacakan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. 

Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal yang diketahui merupakan putra dari terdakwa.

Hal itu disampaikan oleh tim JPU yang terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Jaksa secara eksplisit menyebut adanya perbuatan bersama antara terdakwa dan saksi Raudi Akmal dalam pemanfaatan dana hibah pariwisata yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga:SPPG Margomulyo Seyegan Libur Operasional Selama Libur Sekolah, Distribusi MBG Dihentikan Sementara

"Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si dan saksi dr. Raudi Akmal menggunakan program hibah pariwisata untuk kepentingan terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si dan saksi dr. Raudi Akmal sebagai salah satu sarana memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman nomor urut 3 (Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, S.E.) dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.

Hal itu dinilai jaksa telah memperkaya terdakwa Sri Purnomo sebab tidak menggunakan uang pribadi terdakwa.

Jaksa menguraikan, Raudi Akmal berperan dalam proses pengumpulan dan pengelolaan proposal hibah pariwisata dari berbagai pihak. 

Proposal tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa selaku kepala daerah untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan penyaluran hibah.

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut koordinasi antara Sri Purnomo dan Raudi Akmal dilakukan dalam rangka mengarahkan penggunaan dana hibah pariwisata ke kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal program.

Baca Juga:5 Cafe Gelato Paling Ngena di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025

Jaksa menyebut, tindakan bersama tersebut menyebabkan dana hibah pariwisata yang seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19, justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain. 

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Kerugian itu dihitung berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030 atau Rp10 miliar lebih.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Sementara itu, saat ini Raudi Akmal masih masih berstatus sebagai saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak