Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo didakwa korupsi dana hibah pariwisata bersama putranya, Raudi Akmal, merugikan negara Rp10,9 miliar.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Desember 2025 | 07:19 WIB
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa bersama putranya, Raudi Akmal, dalam korupsi dana hibah pariwisata 2020.
  • Dana hibah PEN tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenangkan Pilkada Sleman tahun 2020.
  • Perbuatan bersama ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030, dibacakan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Adapun Raudi yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu sekaligus putra dari SP telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12/2024) silam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak