Baca 10 detik
- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa bersama putranya, Raudi Akmal, dalam korupsi dana hibah pariwisata 2020.
- Dana hibah PEN tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenangkan Pilkada Sleman tahun 2020.
- Perbuatan bersama ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030, dibacakan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Adapun Raudi yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu sekaligus putra dari SP telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12/2024) silam.