- Polresta Sleman menaikkan kasus kekerasan seksual balita ke tahap penyidikan pada 16 September 2026.
- Penyidik memeriksa tiga saksi dan aktif mengumpulkan alat bukti tanpa menemui kendala berarti.
- Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan berkoordinasi dengan UPTD Sleman untuk pendampingan anak.
SuaraJogja.id - Polresta Sleman telah menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bayi di bawah usia 4 tahun ke tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi dan masih mencari alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan penyidikan dimulai pada 16 September 2026. Tiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak ibu korban selaku pelapor, pihak terlapor, serta keluarga terlapor.
Kendati demikian kepolisian tak menyebut secara detail status pihak terlapor yang telah diperiksa dalam kasus ini.
"Sampai dengan saat ini ada tiga saksi. Tersangkanya belum ada, masih dalam penyidikan," kata Cahya kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026)
Baca Juga:Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya
Cahya mengatakan penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Ia memastikan tidak ada kendala dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Tentunya tidak ada kendala untuk kami. Kami sudah menaikkan ke tingkat penyidikan, kami mencari alat bukti," tegasnya.
Di sisi lain, polisi turut berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Sleman untuk memberikan pendampingan terhadap anak.
"Nah itu kami juga koordinasi dengan UPTD Kabupaten Sleman untuk melakukan pendampingan. Mungkin nanti ada pendampingan psikologisnya," imbuhnya.
Terkait informasi adanya intimidasi terhadap ibu korban, polisi belum menemukan indikasi tersebut. Cahya mengatakan dugaan itu masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman: Sempat Disembunyikan dan Diancam, Korban Hamil 8 Bulan
"Kalau itu masih dalam penyelidikan, kami belum mendapati," ucapnya
Sementara soal mediasi yang disebut telah dilakukan hingga tiga kali antara pihak keluarga, kata Cahya, perkara kekerasan seksual tidak diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di tingkat penyidikan.
Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan meski sebelumnya terdapat upaya mediasi.
"Tentunya untuk KS (kekerasan seksual) kami sampaikan untuk tindak pidana kekerasan seksual tidak ada RJ atau mediasi," ujarnya.