- Presiden mencopot Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak pada Senin, 14 September 2026.
- Pencopotan tersebut terjadi di tengah agenda resmi pembahasan RAPBN 2027 bersama DPD RI di Yogyakarta.
- Pakar politik UMY menyatakan pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden meskipun momentumnya menuai sorotan publik.
SuaraJogja.id - Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari kursi Menteri Keuangan secara mendadak di tengah agenda pembahasan RAPBN 2027, Senin (14/9/2026) memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai dinamika kekuasaan di balik pergantian menteri. Terlebih pergantian itu berlangsung ketika Purbaya masih menjalankan agenda resmi pemerintahan dengan menghadiri rapat bersama Komite IV DPD RI.
Guru Besar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi menyebut, pergantian menteri tidak bisa dilepaskan dari posisi menteri sebagai pembantu presiden sehingga bisa diganti menteri kapan saja. Namun ketika seorang menteri telah menjadi figur yang semakin dikenal publik, maka pergantian tersebut dapat memiliki dinamika politik tersendiri.
"Ketika menteri jadi bintang di tengah masyarakat, kekuasaan memiliki pertimbangan sendiri untuk menjaga keseimbangan. Karena itu, posisi seorang menteri tetap berada dalam struktur sebagai pembantu presiden," papar Ridho di Yogyakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ridho, popularitas seorang menteri dapat membuat posisi politiknya menjadi lebih kompleks. Dia tidak hanya bekerja di dalam pemerintahan, tetapi juga dapat memiliki ruang komunikasi dan perhatian publik yang semakin besar.
Baca Juga:UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
Kondisi semacam itu dapat menjadi bagian dari dinamika dalam pemerintahan. Namun alasan resmi pergantian menteri tetap merupakan kewenangan presiden.
Dalam kasus Purbaya, Ridho menyinggung sejumlah langkah yang dilakukan selama menjabat. Di antaranya sikap Purbaya terhadap permintaan pendanaan Danantara serta penataan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Purbaya selama berada di Kementerian Keuangan. Namun belum bisa disimpulkan hal tersebut menjadi alasan pencopotannya.

"Pergantian menteri kapan saja merupakan hal yang dimungkinkan," tandasnya.
Yang jadi perbincangan publik, lanjutnya momentum pergantian tersebut. Purbaya masih menghadiri pembahasan RAPBN 2027. Purbaya bahkan masih memaparkan sejumlah isu mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang disebut mencapai Rp735 triliun.
Baca Juga:KKN Jadi Ajang Kekerasan Seksual, Kampus Ancam DO Mahasiswa Pelaku Kejahatan
Ridho menilai momentum tersebut memperlihatkan pentingnya komunikasi dalam proses pergantian pejabat publik. Sebeb meski keputusan politik memang merupakan hak presiden, tetapi proses pemberitahuannya tetap berkaitan dengan kepatutan.
Mestinya pemberitahuan disampaikan secara resmi dan orang yang bersangkutan dipanggil lebih dahulu. Namun kekuasaan memang punya kewenangan untuk mengambil keputusan.
"Tetapi kepatutan dan komunikasi tetap penting," ujarnya.
Di luar pergantian figur, Ridho mengingatkan adanya persoalan yang lebih besar, yakni keberlangsungan birokrasi Kementerian Keuangan. Apalagi Purbaya sebelumnya melakukan perombakan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Karena itu, pergantian menteri jangan sampai membuat arah birokrasi berubah secara mendadak atau mengganggu program yang telah berjalan. Sebab pergantian menteri tak sekadar soal yang duduk di kursi kementerian namun cara kekuasaan mengambil keputusan juga menjadi bagian dari kualitas tata kelola pemerintahan.
"Jangan sampai perubahan figur kemudian membuat arah kerja birokrasi berubah secara mendadak dan mengganggu program yang sudah dirancang. Pemerintahan harus tetap berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan publik," imbuhnya.