Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal

DPRD Jogja soroti pedagang sate di Malioboro belum tertib. Pemkot diminta intensifkan pengawasan & cari solusi relokasi humanis.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Februari 2026 | 07:31 WIB
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
Kawasan Malioboro jogja (jogjaprov.go.id)
Baca 10 detik
  • DPRD Kota Yogyakarta menyoroti kurang intensifnya penertiban pedagang sate di kawasan Malioboro oleh Pemkot Jogja.
  • DPRD mengimbau optimalisasi petugas keamanan seperti Jogoboro dan Satpol PP untuk mengawasi pelanggaran Perda Malioboro.
  • Pemkot Jogja berencana menata PKL sate ke lokasi representatif guna mengatasi keluhan asap dan fasilitas yang kurang.

SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyoroti keberadaan pedagang sate yang masih muncul di kawasan Malioboro. Pemkot Jogja disebut masih belum secara intensif melakukan penertiban dan pengawasan.

"Saya melihat masih angin-anginan, belum kemudian secara intensif dilakukan penegakannya," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat, Rabu (4/2/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menilai penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro masih bisa dioptimalkan. Mengingat masih ada instrumen pengamanan yang tersedia.

Mulai dari Jogoboro, Pam Budaya, hingga petugas Satpol PP Kota Jogja. Sinar bilang seluruh elemen tersebut bisa dimaksimalkan lagi untuk mengawasi aktivitas yang melanggar Perda di kawasan Malioboro.

Baca Juga:Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia

Di sisi lain, pihaknya berharap ada solusi bagi PKL di kawasan Malioboro. Termasuk memberikan tempat yang lebih memadahi kepada para pedagang sate.

Ia mengungkap beberapa keluhan dari pedagang di Pasar Beringharjo yakni soal gangguan asap sate. Oleh sebab itu opsi pemindahan bisa dipikirkan.

Tentunya dengan melengkapi segala fasilitas sarana dan prasarana kepada pedagang sate di tempat yang baru.

"Penataan bukan berarti kemudian menggusur, melarang untuk mereka berdagang, tapi ditempatkan pada tempat yang lebih representatif," tuturnya.

Adapun, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Hery Eko Prasetyo menyebut sudah melakukan penertiban. Hanya memang belum dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga:Perempuan di Bantul Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Ungkap Ada Tanda Kekerasan pada Leher

Termasuk dengan sanksi yustisi sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2002 dan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 13 tahun 2022 tentang PKL.

Pihaknya menekankan pendekatan yang lebih humanis kepada para PKL. Selain itu pengawasan pun terbatas usai pedagang berjualan dengan memanfaatkan waktu saat tidak ada petugas berjaga.

"Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian, tetapi aturan harus tetap dipatuhi demi ketertiban dan kenyamanan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak