Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemda DIY berlakukan bebas denda pajak kendaraan (PKB) pada 1 Agustus30 September 2026. Program ini bertujuan ringankan penunggak pajak dan rapikan basis data.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pemda DIY memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tanpa batasan waktu tunggakan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
  • Kebijakan yang disampaikan Elisabeth Rully Marsianti di Yogyakarta ini bertujuan untuk memperbaiki keakuratan basis data kendaraan bermotor.
  • Masyarakat hanya wajib membayar pajak pokok maksimal lima tahun terakhir ditambah tahun berjalan tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.

SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua bulan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 mendatang.

"Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar kembali melakukan pembayaran tanpa terbebani denda keterlambatan," ujar Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) DIY, Elisabeth Rully Marsianti di Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Rully, program tersebut bukanlah pemutihan pajak namun pembebasan denda administrasi. Tidak ada batasan lamanya tunggakan untuk memperoleh fasilitas tersebut. 

Bahkan pemilik kendaraan yang menunggak hingga 10 tahun tetap dapat memanfaatkan program ini. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran pajak maksimal hanya dihitung lima tahun ke belakang ditambah tahun berjalan.

Baca Juga:Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY

"Yang dibebaskan itu hanya dendanya. Pajak pokoknya tetap harus dibayarkan. Kalau misalnya 10 tahun belum bayar pajak, yang dikenakan tetap hanya lima tahun ke belakang ditambah tahun berjalan," jelasnya.

Rully menyebut, kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun lebih dari itu memperbaiki basis data kendaraan bermotor di DIY.

Sebab selama ini masih banyak kendaraan yang tidak lagi tercatat aktif karena pemiliknya tidak membayar pajak bertahun-tahun. Melalui program bebas denda ini, Pemda berharap dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan, telah berpindah tangan, atau perlu segera dilakukan proses balik nama.

"Harapannya masyarakat tidak takut lagi datang membayar pajak karena ada denda. Sekaligus database kendaraan kami menjadi lebih akurat, sehingga potensi kendaraan yang masih beroperasi bisa kembali terdata," katanya.

Rully menambahkan, Pemda DIY tidak menetapkan target khusus dari program pembebasan denda ini. Target penerimaan tetap mengacu pada target tahunan.

Baca Juga:Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable

Sedangkan program tersebut lebih diarahkan untuk menarik kembali wajib pajak yang selama ini belum melakukan pembayaran. Karena itu dia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama dua bulan tersebut.

"Tahun lalu kami juga mengadakan program serupa. Bagi yang belum sempat memanfaatkannya, sekarang masih ada kesempatan. Monggo dimanfaatkan sebaik-baiknya karena waktunya hanya sampai 30 September," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak