- Pemda DIY memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tanpa batasan waktu tunggakan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
- Kebijakan yang disampaikan Elisabeth Rully Marsianti di Yogyakarta ini bertujuan untuk memperbaiki keakuratan basis data kendaraan bermotor.
- Masyarakat hanya wajib membayar pajak pokok maksimal lima tahun terakhir ditambah tahun berjalan tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.
SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua bulan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 mendatang.
"Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar kembali melakukan pembayaran tanpa terbebani denda keterlambatan," ujar Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) DIY, Elisabeth Rully Marsianti di Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Rully, program tersebut bukanlah pemutihan pajak namun pembebasan denda administrasi. Tidak ada batasan lamanya tunggakan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Bahkan pemilik kendaraan yang menunggak hingga 10 tahun tetap dapat memanfaatkan program ini. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran pajak maksimal hanya dihitung lima tahun ke belakang ditambah tahun berjalan.
Baca Juga:Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
"Yang dibebaskan itu hanya dendanya. Pajak pokoknya tetap harus dibayarkan. Kalau misalnya 10 tahun belum bayar pajak, yang dikenakan tetap hanya lima tahun ke belakang ditambah tahun berjalan," jelasnya.
Rully menyebut, kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun lebih dari itu memperbaiki basis data kendaraan bermotor di DIY.
Sebab selama ini masih banyak kendaraan yang tidak lagi tercatat aktif karena pemiliknya tidak membayar pajak bertahun-tahun. Melalui program bebas denda ini, Pemda berharap dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan, telah berpindah tangan, atau perlu segera dilakukan proses balik nama.
"Harapannya masyarakat tidak takut lagi datang membayar pajak karena ada denda. Sekaligus database kendaraan kami menjadi lebih akurat, sehingga potensi kendaraan yang masih beroperasi bisa kembali terdata," katanya.
Rully menambahkan, Pemda DIY tidak menetapkan target khusus dari program pembebasan denda ini. Target penerimaan tetap mengacu pada target tahunan.
Baca Juga:Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
Sedangkan program tersebut lebih diarahkan untuk menarik kembali wajib pajak yang selama ini belum melakukan pembayaran. Karena itu dia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama dua bulan tersebut.
"Tahun lalu kami juga mengadakan program serupa. Bagi yang belum sempat memanfaatkannya, sekarang masih ada kesempatan. Monggo dimanfaatkan sebaik-baiknya karena waktunya hanya sampai 30 September," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi