Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya

Sidang perdana korupsi dana hibah pariwisata Sleman digelar. Dakwaan belum rinci aliran dana Rp10,9 M & sebutkan Sekda saat itu.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 19 Desember 2025 | 12:03 WIB
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • Sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman dilaksanakan di PN Yogyakarta pada Kamis, 18 Desember 2025.
  • Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyebut unsur eksekutif dan legislatif terlibat dalam penyaluran dana.
  • Dakwaan awal belum merinci aliran dana Rp10,9 miliar dan tidak menyebutkan nama Sekretaris Daerah saat itu.

SuaraJogja.id - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU memaparkan kronologi perkara serta menyebut sejumlah pihak dari unsur eksekutif dan legislatif yang berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah pariwisata.

Namun, hingga sidang perdana ini, dakwaan tersebut belum menguraikan secara rinci aliran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.

Baca Juga:4 Kasus Korupsi Masih Menggantung di Sleman, Termasuk Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Wisata

Selain belum terungkapnya aliran dana hibah secara detail, surat dakwaan JPU juga tidak menyebutkan pihak yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa ketiadaan nama tersebut dalam dakwaan perlu dicermati dalam tahapan persidangan berikutnya.

“Dalam surat dakwaan JPU, kami belum menemukan penjelasan mengenai aliran dana hibah pariwisata, dan juga tidak disebutkan nama Harda Kiswaya yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah,” ujar Baharuddin, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, hal tersebut masih wajar mengingat persidangan baru memasuki tahap awal dan belum masuk ke agenda pembuktian. Ia berharap proses persidangan selanjutnya dapat memberikan kejelasan yang lebih menyeluruh.

“Kami berharap pada tahap pembuktian nanti, JPU dan majelis hakim dapat mengungkap secara terang aliran dana hibah serta peran pihak-pihak yang terlibat, sehingga perkara ini bisa dipahami secara utuh oleh publik,” tambahnya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Segera Disidangkan

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman ini akan dilanjutkan sesuai dengan agenda persidangan berikutnya.

Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini