- Kejari Sleman menangani empat perkara korupsi hingga Desember 2025, meliputi TKD Trihanggo dan dana desa wisata.
- Dua tunggakan lama berhasil dituntaskan, termasuk dugaan penyimpangan kolam renang Margokaton dan dana hibah pariwisata.
- Kejari Sleman berhasil menyelamatkan keuangan negara dan aset senilai miliaran rupiah, termasuk tanah PT KAI Babarsari.
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyampaikan bahwa sejumlah perkara dugaan korupsi masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus-kasus tersebut meliputi penyimpangan dana desa, penyalahgunaan tanah kas desa, hingga dugaan penyelewengan anggaran desa wisata.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, memaparkan bahwa hingga Desember 2025 terdapat total empat perkara yang masih dalam proses penanganan. Dua di antaranya merupakan perkara baru yang masuk tahap penyidikan.
Perkara pertama yakni dugaan tindak pidana korupsi pada pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Adapaun tanah itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan tempat usaha.
Sudah ada dua tersangka dalam perkara tersebut yakni atas nama tersangka A Sapto Ary Cahyadi Suryajaya dan Putra Fajar Yunior.
Baca Juga:Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
"Di mana perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahct)," kata Bambang, dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Kemudian, Bambang bilang penyidikan juga tengah berlangsung untuk kasus dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan khusus sarana dan prasarana Desa Wisata Cibuk Kidul tahun anggaran 2024. Audit kerugian negara kini masih dihitung oleh Inspektorat Sleman.
Selain perkara tersebut, Kejari Sleman telah menuntaskan dua tunggakan penyidikan lama yang berasal dari 2023 dan 2024. Salah satunya adalah dugaan penyimpangan pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton yang memakai anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut sejak 2016-2018.
"Saat ini proses penghitungan kerugian keuangan negara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp498.736.960 dan akan segera dilakukan penetapan tersangka," tandasnya.
Serta penyidikan lama dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Adapun saat ini berkas sudah P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
Selain itu, Kejari Sleman tercatat telah menangani 12 perkara pada tahap penuntutan sepanjang 2025.
Di luar penindakan, Kejari Sleman juga mencatat capaian penyelamatan keuangan negara dan aset negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah sepanjang tahun ini. Salah satunya adalah penyelamatan aset tanah milik PT KAI di kawasan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.
"Penyelamatan aset/tanah milik PT KAI (Persero) nilai aset tanah senilai Rp1.541 miliar dalam hal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para penghuni yang menguasai aset tanah milik PT KAI," tuturnya.
Selain itu, ditambahkan Bambang, kejaksaan turut mengamankan uang sebesar Rp91 juta yang telah disetorkan ke kas Desa Maguwoharjo dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa.
Serta ada pula dua bidang tanah kas desa di Bokoharjo yang sempat dialihkan kepada pihak perorangan.
Bambang menegaskan bahwa Kejari Sleman akan melanjutkan penguatan penindakan korupsi pada 2026. Terutama terhadap kasus-kasus yang masih membutuhkan audit kerugian negara dan pendalaman penyidikan.