- Kejari Sleman melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka Sri Purnomo (SP) dan barang bukti pada 8 Desember 2025 terkait korupsi dana hibah pariwisata 2020.
- Tersangka SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor beserta pasal pendukung lainnya.
- Setelah penyerahan ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih ke penuntut umum untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 atas nama tersangka Sri Purnomo (SP). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Desember 2025.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa proses tahap dua dilaksanakan pada Senin (8/12/2025) setelah seluruh syarat formil dan materil dinyatakan terpenuhi.
"Saat ini untuk tersangka SP sudah dinyatakan P21 dan sudah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada hari ini tadi," kata Bambang, Senin siang.
Disampaikan Bambang, dalam hal ini SP disangkakan melanggar pasal utama terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga:Waspada! Penipu Mengatasnamakan Dukcapil Sleman, Cek Faktanya di Sini!
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap SP yaitu melanggar pasal kesatu primer, Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi," ungkapnya.
"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.
Subsider Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tak hanya itu, terdapat pasal tambahan yang turut digunakan untuk menguatkan dakwaan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi.
"Kemudian atau kedua Pasal 22 undang-undang RI nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tegasnya.
Baca Juga:Polisi Buru 4 Pelaku Pengeroyokan Dini Hari di Maguwoharjo, Korban Terluka di Kepala
Bambang menyatakan bahwa setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi berpindah.
"Setelah penuntut umum menerima tersangka dan barang bukti, maka tanggungjawab selanjutnya telah beralih kepada penuntut umum," ucapnya.
Usai pelimpahan tersebut, SP yang merupakan eks Bupati Sleman itu diminta tetap menjalani masa penahanan. Sembari menunggu proses selanjutnya yaitu persiapan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
"Terhadap tersangka SP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi PN Yogyakarta," ujarnya.