Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam

Pemuda (NAP) ditangkap usai curi di 3 lokasi. Motifnya: kecanduan judi online. Ia mencuri laptop, proyektor, dan uang. Pelaku residivis.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 06 Desember 2025 | 16:29 WIB
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
Ilustrasi - Judi Online. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Seorang pemuda berinisial NAP (25) ditangkap Polsek Mlati karena mencuri di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.
  • NAP melakukan pencurian di SDN Gabahan, toko interior, dan tempat pangkas rambut untuk membiayai kecanduan judi daring miliknya.
  • Pelaku, seorang residivis kasus penganiayaan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial NAP (25) ditangkap polisi usai nekat melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Usut punya usut yang bersangkutan melakukan aksinya lantaran ketagihan bermain judi online (judol).

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menuturkan bahwa aksi pencurian itu dilakukan NAP pada Sabtu (29/11/2025) dini hari. 

Tiga tempat yang disatroni warga Moyudan, Sleman itu yakni SDN Gabahan, Sumberadi, sebuah toko interior, dan tempat potong rambut. Aksi pencurian itu hanya dilakukan dalam waktu singkat, mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dini hari.

"Dari sekolah itu pelaku mengambil dua unit laptop, dua proyektor, dan uang tunai Rp 800 ribu. Total kerugian sekolah mencapai Rp 12,8 juta," kata Edi, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga:Viral 'Mas-mas Pelayaran' Dihukum 8 Bulan Penjara atas Penganiayaan Driver ShopeeFood

Merasa hasil jarahan belum cukup, NAP kemudian bergeser ke sebuah toko interior. Di sana pelaku mencuri alat congkel besi yang digunakan untuk beraksi di lokasi ketiga.

Dari lokasi ketiga yakni sebuah tempat pangkas rambut, NP berhasl menggasak uang tunai Rp 1 juta.

"Jadi pada hari itu ada tiga laporan. Di SD, barbershop dan toko interior. Jadi barbershop dan toko ini posisinya sampingan," ungkapnya.

Mendapat laporan itu, Polsek Mlati bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku dengan mencari CCTV dan petunjuk lain. Tak lama NAP berhasl dicokok ketika sedang bersantai sembari minum es campur.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama dengan kejadian. Saat ditangkap, pelaku sedang minum es campur di wilayah Moyudan," tuturnya. 

Baca Juga:Mengejutkan! Ternyata Baru 11 Persen Warga Sleman Pakai Layanan Online Disdukcapil, Apa Alasannya?

Disampaikan Edi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kecanduan judol. Hal itu dibuktikan bahwa uang hasil curian langsung ludes untuk deposit judol.

"Uangnya sudah habis untuk judi dan kalah. Jadi pelaku ini tidak tidur, habis mencuri langsung main judol," ungkap Edi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita laptop dan proyektor sebagai barang bukti dari sekolah yang belum sempat dijual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan NAP ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan hingga korban meninggal tahun 2019.

Atas aksinya ini yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 ayat 5e KUHP tentang pencuria dengan pemberatan, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mlati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak