Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi

Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha dorong penerapan pasal berlapis dan ganti rugi (restitusi) agar pelaku serta korporasi dihukum maksimal.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:44 WIB
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
Daycare Little Aresha yang terlihat semakin banyak dicoret-coret, Minggu (3/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Orang tua korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menuntut penerapan pasal berlapis secara akumulatif terhadap tersangka.
  • Pihak keluarga berupaya menuntut restitusi atas kerugian korban dengan mengacu pada indikator perhitungan objektif dari lembaga LPSK.
  • Tim hukum Pemkot Yogyakarta akan mengawal proses pidana agar turut menjerat pihak korporasi atau yayasan terkait kasus tersebut.

SuaraJogja.id - Para orang tua korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha (LA) mendorong penerapan pasal berlapis guna menjamin sanksi hukum yang maksimal bagi para pelaku.

Perwakilan orang tua korban, Noorman Windarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan fasilitas pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

Fokus utama para orang tua saat ini adalah memastikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka tidak digabung, melainkan dihitung secara akumulatif.

"Nah, tadi dari kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pasal-pasal yang akan dijanjikan intinya itu pasal yang berlapis, artinya bukan gabungan," ujar Noorman ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga:Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif

"Jadi tidak mengambil batas maksimal yang tertinggi tapi bisa dikenakan masing-masing pasal yang berlapis," imbuhnya.

Selain persoalan pidana, para orang tua turut menaruh perhatian besar pada hak restitusi atau ganti rugi. Noorman menekankan bahwa penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membuka peluang bagi keluarga korban untuk menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami, baik dari sisi kesehatan maupun proyeksi masa depan anak.

Terkait nominal ganti rugi, para orang tua memilih untuk bersikap kooperatif dengan mengikuti indikator yang disusun oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Mereka menunggu skema resmi agar penghitungan kerugian materiil maupun imateriil dapat dilakukan secara objektif dan sistematis.

"Kalau nominalnya kami masih akan menunggu indikator yang akan dibikin, yang dijanjikan oleh LPSK ya," ucapnya.

Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin

Senada dengan Noorman, perwakilan orang tua lainnya, Huri, mengungkapkan kekhawatiran jika pasal-pasal yang digunakan hanya terbatas pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan penelantaran saja. 

Menurutnya, Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja telah menjelaskan pentingnya melakukan rincian atau breakdown pasal agar tuntutan hukuman menjadi lebih maksimal.

"Nah kami mendorong untuk pasal-pasal yang lain seperti pasal kesehatan, kemudian pasal korporasi, dan pasal-pasal lain untuk disangkakan. Dibreakdown supaya tuntutannya lebih banyak," tutur Huri.

Tim hukum yang mendampingi para orang tua pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. 

Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny NPM, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. 

Selain itu pihaknya akan berupaya agar pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada individu. Dalam hal ini termasuk untuk menyentuh tingkat korporasi atau yayasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak