- Kasus kekerasan di daycare ilegal Yogyakarta mendorong pemerintah daerah menutup tempat penitipan anak tanpa izin resmi.
- Gubernur DIY memerintahkan penyisiran lapangan serta penyusunan SOP perlindungan anak yang lebih ketat dan mendetail.
- Gus Yusuf mengusulkan pemanfaatan infrastruktur pesantren dan masjid sebagai alternatif layanan pengasuhan anak berbasis komunitas yang aman.
SuaraJogja.id - Kasus kekerasan yang mengguncang layanan penitipan anak (daycare) di Yogyakarta membuka mata banyak pihak akan rapuhnya sistem perlindungan dan pengasuhan anak di Indonesia.
Merespons krisis kepercayaan publik ini, Pengasuh Ponpes Asrama Perguruan Islam Tegalrejo Magelang, KH M Yusuf Chudlori atau yang akrab disapa Gus Yusuf, menawarkan solusi alternatif terobosan: memanfaatkan institusi keagamaan seperti pesantren dan masjid sebagai basis layanan pengasuhan anak komunitas.
Gus Yusuf menilai insiden di Yogyakarta adalah alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, ada celah menganga dalam regulasi dan pengawasan yang selama ini berjalan.
“Peristiwa ini menjadi peringatan penting bahwa kita masih memiliki celah besar dalam aspek regulasi, perizinan, tata kelola, serta pemantauan layanan day care. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keamanan dan kualitas pengasuhan anak,” ujar Gus Yusuf, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga:Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis ketersediaan tempat penitipan anak yang aman, terjangkau, dan terpercaya, Gus Yusuf mendorong keterlibatan aktif masyarakat. Ia melihat potensi besar pada infrastruktur sosial yang sudah ada.
Menurutnya, pesantren, masjid, dan mushola memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi melalui penyediaan layanan pengasuhan anak.
“Kita bisa mengembangkan layanan pengasuhan anak berbasis komunitas dengan SOP yang jelas, melibatkan tenaga profesional, serta menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, dan pihak terkait lainnya,” jelas Pembina Forum Guyub Nusantara tersebut.
Usulan ini muncul di tengah langkah tegas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengeluarkan instruksi keras untuk menutup paksa seluruh daycare yang beroperasi tanpa izin resmi.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha yang ternyata ilegal.
Baca Juga:Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi menegaskan arahan Sultan tersebut.
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina dikutip dari ANTARA.
Sultan HB X tidak hanya memerintahkan penutupan, tetapi juga meminta adanya penyisiran masif di lapangan untuk memetakan daycare legal dan ilegal.
"Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," tambah Erlina menirukan arahan Sultan.
Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Gubernur DIY juga mempertimbangkan penerbitan instruksi khusus kepada kepala daerah di wilayahnya dan memerintahkan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jauh lebih mendalam dari aturan yang ada saat ini.
"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak," pungkas Erlina.