- Polda DIY sedang menyelidiki dugaan malapraktik setelah seorang balita meninggal dunia usai menjalani sedasi di RSUD Prambanan.
- Penyidik telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk tenaga medis serta dua dokter RSUD Prambanan.
- Pihak RSUD Prambanan menyatakan pelayanan sudah sesuai prosedur dan tetap kooperatif menjalani proses hukum di kepolisian.
SuaraJogja.id - Polda DIY terus mendalami kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang dilaporkan keluarga seorang balita meninggal dunia usai menjalani tindakan sedasi untuk pemeriksaan CT scan. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah meminta klarifikasi terhadap dua dokter dari RSUD Prambanan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan hingga saat ini penyelidikan masih terus berjalan. Total ada 8 orang yang sudah dimintai keterangan.
"Terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Verena, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Disampaikan Verena, pada pekan lalu penyidik telah meminta klarifikasi terhadap lima orang yang terdiri atas orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas.
Baca Juga:Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
Sementara pada pekan ini, penyidik kembali memeriksa tiga orang tambahan. Termasuk dua dokter dari RSUD Prambanan yang menangani pasien.
"Sampai saat ini ada 8 orang yang sudah dimintai klarifikasi, yaitu minggu lalu Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap 5 orang dan minggu ini ada 3 orang yang telah dimintai klarifikasi yaitu 1 dokter dari klinik pemberi rujukan dan 2 dokter dari RSUD Prambanan," tuturnya.
Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim menegaskan audit internal maupun pengawasan dari organisasi rumah sakit menyatakan pelayanan yang diberikan sudah sesuai prosedur.
"Ya, tentu hasil auditnya pada prinsipnya begitu. Jadi pada prinsipnya itu sudah sesuai, sudah sesuai dengan standar, sudah sesuai dengan prosedur," kata Hifdzil, ditemui di Mapolda DIY, Jumat.
Baca Juga:Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
Ia menyebut rumah sakit tetap kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda DIY.
Di tengah proses hukum yang berjalan, RSUD Prambanan memastikan tidak memiliki rencana melaporkan balik keluarga korban. Hifdzil menyebut persoalan tersebut dipandang sebagai masalah komunikasi yang diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sampai detik ini klien kami tidak berencana untuk melaporkan balik karena ini menurut klien kami ini hanya soal komunikasi," tegasnya.
Terkait komunikasi dengan pihak keluarga pasien sendiri, kata Hifdzil, pihak rumah sakit telah dua kali mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan terkait pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Namun, undangan tersebut belum dapat dipenuhi oleh pihak keluarga.
"Dua kali kami sampaikan undangan namun keluarga pasien maupun kuasa hukum berhalangan hadir. Kami menghormatinya, klien kami menghormatinya, dan pada prinsipnya kami siap apabila diminta untuk memberikan penjelasan atau informasi terkait kesehatan," tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang balita NDMP (3) meninggal dunia usai menjalani tindakan sedasi untuk pemeriksaan CT scan pada April 2026 lalu.