- Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi 23 adegan kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha pada Selasa (9/6/2026).
- Penyidik menemukan unsur kesengajaan dalam tindakan kekerasan berupa pengikatan anak-anak yang dilakukan oleh 13 tersangka di daycare tersebut.
- Praktik kekerasan diduga dilakukan atas instruksi Ketua Yayasan dan telah menjadi kebiasaan lama yang diwariskan antar pengasuh.
SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi 23 adegan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Dalam reka ulang tersebut, polisi menemukan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan 13 tersangka terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan rekonstruksi berlangsung selama sekitar 3,5 jam dengan melibatkan penyidik, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY, serta dihadiri KPAI, KPAID, kuasa hukum korban, dan kuasa hukum para tersangka.
"Awalnya terdapat 17 adegan, namun dari hasil pendalaman bersama jaksa ada penambahan enam adegan sehingga total menjadi 23 adegan," jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah adegan yang diperagakan mulai dari orang tua mengantar anak ke daycare hingga penjemputan oleh orang tua pada sore hari. Namun fokus utama pendalaman berada pada adegan kekerasan yang dilakukan para tersangka kepada anak-anak.
Baca Juga:Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
Menurut Adrian, penambahan adegan dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Dari hasil rekonstruksi, penyidik dan jaksa menemukan adanya niat atau unsur kesengajaan dalam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para korban.
"Dari hasil rekonstruksi sudah terlihat jelas tindakan para tersangka memang dilakukan dengan sengaja. Ada adegan pengikatan, kemudian anak yang sudah dalam kondisi terikat ditidurkan," jelasya.
Dari reka ulang tersebut, terungkap pula adanya dugaan instruksi yang berasal dari Ketua Yayasan Little Aresha kepada para pengasuh. Salah seorang tersangka, lanjut Riski mengaku mendapatkan arahan langsung terkait penanganan anak-anak yang dianggap sulit dikendalikan.
"Tadi salah satu tersangka menjelaskan memang ada penyampaian dari Ketua Yayasan. Apabila ada anak yang lari-larian atau sulit ditangani, diikat saja," ungkapnya.
Polisi juga mendapati praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi kebiasaan yang diwariskan dari pengasuh sebelumnya kepada pengasuh berikutnya.
Baca Juga:Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
"Karena sudah berlangsung lama, pola itu kemudian menjadi kebiasaan dari pengasuh ke pengasuh yang lain," ujarnya.
Dalam beberapa adegan, Ketua Yayasan juga diperagakan memiliki peran sejak awal anak datang ke daycare. Dia menjemput anak di pagar dan menyerahkan kepada para pengasuh di masing-masing ruangan.
Terkait durasi kekerasan anak-anak berada dalam kondisi terikat, menurut Adrian dari keterangan tersangka bergantung pada waktu penjemputan masing-masing orang tua. Namun polisi menemukan seorang anak dalam kondisi telentang, menangis, dan muntah saat dilakukan pengungkapan kasus yang menandakan mereka mengalami penderitaan akibat tidak dapat bergerak bebas.
"Tentu orang dewasa saja kalau ditidurkan dalam keadaan tidak bisa bergerak akan merasa tidak nyaman, apalagi anak-anak," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi