Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam

Revisi UU Pemilu di DPR mandek. Pakar mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk memisahkan pemilu nasional dan lokal serta mengubah sistem demi kualitas demokrasi yang lebih baik

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
Pemilu di Kota Yogyakarta pada 2024 lalu. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI belum menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu yang tenggat waktunya berakhir pada Agustus 2026 mendatang.
  • Sistem pemilu saat ini dinilai menciptakan praktik politik transaksional serta perilaku pragmatis yang merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
  • Pakar politik mengusulkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal serta penerapan sistem proporsional moderat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan.

SuaraJogja.id - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu hingga kini masih tertahan di tingkat legislatif. Pembahasan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu tersebut belum bergerak signifikan di internal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya di Komisi II DPR RI. 

Padahal, sejumlah kalangan masyarakat sipil mendorong agar revisi dapat diselesaikan. Apalagi tenggat waktu akan berakhir pada Agustus 2026 nanti.

"Revisi UU Pemilu seharusnya menjadi agenda penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi, bukan sekadar pembahasan yang tertahan tanpa kejelasan," papar pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al Hamdi di Yogyakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, jika revisi dilakukan, pembahasan tidak boleh berhenti pada perubahan teknis semata. Ia menilai sistem pemilu saat ini menyimpan persoalan mendasar yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga:Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal

Karenanya revisi Undang-Undang Pemilu mestunya tidak sekedar tambal sulam. Sistemik terhadap desain pemilu mendesak dilakukan.

Apalagi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbagai persoalan terus muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini mendorong kompetisi politik yang terlalu liberal dan membuka ruang praktik politik transaksional.

Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi proses pemilu. Namun lebih dari itu membentuk perilaku politik masyarakat yang semakin pragmatis. 

"Pemilih sering kali menentukan pilihan berdasarkan insentif jangka pendek dibandingkan kapasitas dan gagasan kandidat," tandasnya.

Sebagai bagian dari solusi, Ridho menawarkan gagasan penataan ulang desain pemilu dengan membaginya dalam dua tahap penyelenggaraan. Yakni melalui pemisahan antara Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal dengan jeda sekitar 2,5 tahun. 

Baca Juga:Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi

"Skema ini dapat mengurangi beban teknis. Sebab pemilu selama ini terlalu berat ketika seluruh pemilihan digelar secara bersamaan," tandasnya.

Dengan pemisahan nasional dan lokal, maka kualitas penyelenggaraan bisa lebih terjaga. Sebab dalam skema tersebut, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden serta anggota legislatif tingkat pusat.

"Sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan legislatif daerah," ungkapnya.

Ridho menambahkan, revisi UU Pemilu harus memperhatikan keseimbangan antara peran partai politik dan kualitas individu kandidat. Konsep sistem moderate list proportional representation dinilai dapat menjadi jalan tengah antara sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka.

Sistem ini tetap memberi ruang bagi partai untuk melakukan kaderisasi. Namun pemilih tetap memiliki kesempatan menilai kualitas kandidat yang akan dipilih.

"Momentum revisi UU Pemilu seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki desain sistem pemilu secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan parsial yang berisiko mengulang persoalan yang sama pada pemilu berikutnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak