Baca 10 detik
- Komisi II DPR RI belum menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu yang tenggat waktunya berakhir pada Agustus 2026 mendatang.
- Sistem pemilu saat ini dinilai menciptakan praktik politik transaksional serta perilaku pragmatis yang merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
- Pakar politik mengusulkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal serta penerapan sistem proporsional moderat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi