Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam

Revisi UU Pemilu di DPR mandek. Pakar mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk memisahkan pemilu nasional dan lokal serta mengubah sistem demi kualitas demokrasi yang lebih baik

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
Pemilu di Kota Yogyakarta pada 2024 lalu. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR RI belum menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu yang tenggat waktunya berakhir pada Agustus 2026 mendatang.
  • Sistem pemilu saat ini dinilai menciptakan praktik politik transaksional serta perilaku pragmatis yang merusak kualitas demokrasi di Indonesia.
  • Pakar politik mengusulkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal serta penerapan sistem proporsional moderat untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak