- Sebanyak 13 tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha resmi ditahan untuk segera disidangkan di Yogyakarta.
- Penyidik memeriksa 154 saksi dan tiga ahli guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
- Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mencari potensi tersangka baru dari pihak yang terlibat dalam operasional lembaga tersebut.
SuaraJogja.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha memasuki babak baru. Sebanyak 13 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut kini ditahan di Lapas Perempuan IIA Wonosari, Gunungkidul. Hal ini persidangan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian di Kejari Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026) menjelaskan proses penyidikan berlangsung selama 60 hari sebelum akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sebanyak 154 saksi serta melibatkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Terdapat 154 saksi yang kami periksa dalam pemberkasan penyidikan. Kami juga menggunakan tiga ahli, yakni ahli pendidikan, ahli kedokteran, dan ahli pidana," ujarnya.
Baca Juga:Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
Meski telah menetapkan 13 tersangka, aparat penegak hukum memastikan penyidikan belum sepenuhnya berhenti. Dalam petunjuk P-19 dari kejaksaan, penyidik diminta untuk terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
"Sampai saat ini memang belum ada tambahan tersangka, namun perkara masih berkembang. Dari hasil ekspose dan petunjuk jaksa, memang ada kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," jelasnya.
Pengembangan tersebut juga menyasar sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan beberapa waktu lalu. Sebanyak 17 orang yang sebelumnya diamankan hingga kini masih berstatus saksi dan sebagian di antaranya masih menjalani wajib lapor.
"Mereka berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam operasional lembaga pendidikan tersebut, mulai dari pengasuh, petugas keamanan, hingga tenaga administrasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Hartono menjelaskan perkara ini tidak akan dilimpahkan dalam satu berkas karena terdapat perbedaan peran dan konstruksi hukum terhadap masing-masing kelompok tersangka.
Baca Juga:Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha
Perkara dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yakni kelompok pengasuh, kepala sekolah serta ketua yayasan.
"Kami berupaya secepatnya agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebanyak 11 tersangka berasal dari kelompok pengasuh, yakni HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN dan NFZ. Selain itu terdapat satu tersangka kepala sekolah berinisial API alias N serta satu tersangka ketua yayasan berinisial DK.
Kepala sekolah dan ketua yayasan dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum sekaligus, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penerapan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dilakukan karena keduanya dinilai memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan tersebut. Sementara penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan penyelenggaraan jasa pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
"Para pengasuh dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena mereka diduga melakukan tindakan berdasarkan arahan dan kebijakan yang dibuat oleh pihak pengelola lembaga," jelasnya.