- Pemuda asal luar DIY merusak tiang bendera Merah Putih di Bantul dan palang kereta di Sleman pada Agustus 2026.
- Bupati Bantul menyerahkan penanganan kasus penghinaan lambang negara tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penegakan hukum.
- Polres Bantul menaikkan status kasus ke penyidikan dan mengamankan terduga pelaku yang merupakan mahasiswa di Yogyakarta.
SuaraJogja.id - Seorang pemuda yang diduga merusak tiang bendera Merah Putih di wilayah Kwaron, Kasihan, Bantul viral di media sosial (medsos). Aksi dalam video tersebut ramai diperbincangkan warganet karena pelaku sebelumnya juga merusak palang perlintasan kereta di Palang Pintu Perlintasan JPL 734, Banyuraden, Sleman pada Minggu (9/8/2026).
Pemerintah Kabupaten Bantul memilih menyerahkan penanganan dugaan perusakan tersebut kepada kepolisian. Polisi disebut memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran video, mengidentifikasi orang yang terlibat, serta mendalami kronologi dan motifnya.
"Yang jelas begini, bendera Merah Putih ini kan lambang negara. Siapapun warga negara yang melakukan pengerusakan lambang-lambang negara tentu ada konsekuensi hukumnya. Jangan main-main soal itu," papar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Halim, Merah Putih bukan sekadar kain atau atribut pemerintahan. Bendera tersebut merupakan lambang negara yang harus dihormati sebagai bagian dari konsensus nasional dan konstitusi.
Baca Juga:1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
Apabila dugaan perusakan tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja, tindakan itu memiliki konsekuensi hukum.
"Kalau ada warga negara yang merusak bendera Merah Putih, ya tentulah ada konsekuensinya. Jadi itu sudah melakukan penghinaan terhadap negara, bukan menghina pemerintah," katanya.
Terkait dugaan kasus yang viral tersebut, penanganannya kini diserahkan kepada aparat kepolisian. Polisi selanjutnya diharapkan melakukan pengusutan tuntas untuk memastikan pelaku dalam video tersebut dan melakukan tindakan karena adanya unsur pelanggaran hukum.
"Kepolisian yang punya alat, yang memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan, kasus dugaan perusakan tiang dan bendera Merah Putih tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terduga pelaku merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan palang pintu KA di Gamping.
Baca Juga:Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
"Terduga pelaku saat ini masih berada di Polsek Gamping, Sleman," jelasnya.
Dari keterangan sejumlah saksi, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi tersebut perusakan tiang bendera Merah Putih. Namun polisi masih memastikan kevalidan keterangan tersebut.
Polisi juga belum menyimpulkan motif di balik aksi tersebut. Namun terduga pelaku yang berasal dari luar DIY itu diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.
Kontributor : Putu Ayu Palupi