- Sebanyak 13 tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha resmi ditahan untuk segera disidangkan di Yogyakarta.
- Penyidik memeriksa 154 saksi dan tiga ahli guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
- Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mencari potensi tersangka baru dari pihak yang terlibat dalam operasional lembaga tersebut.
Jaksa juga menyiapkan sejumlah pasal alternatif dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mulai dari Pasal 77 juncto Pasal 76A, Pasal 77B juncto Pasal 76B, hingga Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C.
Selain memeriksa tenaga pengasuh dan pengelola lembaga, penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk seorang dosen UGM dan seorang hakim. Namun keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak berstatus wajib lapor.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi