Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul

13 tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha resmi ditahan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidangkan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Juni 2026 | 16:59 WIB
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
Pemindahan tersangka kasus Little Aresha ke Lapas Perempuan IIA Wonosari, Gunungkidul, Rabu (24/6/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 13 tersangka kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha resmi ditahan untuk segera disidangkan di Yogyakarta.
  • Penyidik memeriksa 154 saksi dan tiga ahli guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
  • Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mencari potensi tersangka baru dari pihak yang terlibat dalam operasional lembaga tersebut.

SuaraJogja.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha memasuki babak baru. Sebanyak 13 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut kini ditahan di Lapas Perempuan IIA Wonosari, Gunungkidul. Hal ini  persidangan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian di Kejari Kota Yogyakarta, Rabu (24/6/2026) menjelaskan proses penyidikan berlangsung selama 60 hari sebelum akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sebanyak 154 saksi serta melibatkan tiga ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Terdapat 154 saksi yang kami periksa dalam pemberkasan penyidikan. Kami juga menggunakan tiga ahli, yakni ahli pendidikan, ahli kedokteran, dan ahli pidana," ujarnya.

Baca Juga:Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi

Meski telah menetapkan 13 tersangka, aparat penegak hukum memastikan penyidikan belum sepenuhnya berhenti. Dalam petunjuk P-19 dari kejaksaan, penyidik diminta untuk terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

"Sampai saat ini memang belum ada tambahan tersangka, namun perkara masih berkembang. Dari hasil ekspose dan petunjuk jaksa, memang ada kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya," jelasnya.

Pengembangan tersebut juga menyasar sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan beberapa waktu lalu. Sebanyak 17 orang yang sebelumnya diamankan hingga kini masih berstatus saksi dan sebagian di antaranya masih menjalani wajib lapor.

"Mereka berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam operasional lembaga pendidikan tersebut, mulai dari pengasuh, petugas keamanan, hingga tenaga administrasi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Hartono menjelaskan perkara ini tidak akan dilimpahkan dalam satu berkas karena terdapat perbedaan peran dan konstruksi hukum terhadap masing-masing kelompok tersangka.

Baca Juga:Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha

Perkara dibagi ke dalam tiga kelompok besar, yakni kelompok pengasuh, kepala sekolah serta ketua yayasan.

"Kami berupaya secepatnya agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebanyak 11 tersangka berasal dari kelompok pengasuh, yakni HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN dan NFZ. Selain itu terdapat satu tersangka kepala sekolah berinisial API alias N serta satu tersangka ketua yayasan berinisial DK.

Kepala sekolah dan ketua yayasan dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum sekaligus, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penerapan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dilakukan karena keduanya dinilai memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan tersebut. Sementara penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan penyelenggaraan jasa pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.

"Para pengasuh dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena mereka diduga melakukan tindakan berdasarkan arahan dan kebijakan yang dibuat oleh pihak pengelola lembaga," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak