- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani pemeriksaan kesehatan rutin sehingga tidak menghadiri agenda pemerintahan sejak 25 Juni 2026.
- Pemda DIY menunjuk Wakil Gubernur Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian Gubernur mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
- Pemerintah memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa kaitan dengan isu politik atau suksesi kepemimpinan.
SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak menghadiri sejumlah agenda pemerintahan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran Sri Sultan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa absennya Sri Sultan tidak berkaitan dengan isu politik maupun suksesi kepemimpinan.
Menurutnya, Sri Sultan tengah menjalani medical check-up atau pemeriksaan kesehatan sehingga untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas kedinasan secara langsung.
Baca Juga:Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun, entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti," kata Made di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Paku Alam X Ditunjuk sebagai Plh Gubernur
Selama Sri Sultan menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penugasan tersebut berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Made menjelaskan bahwa penunjukan Plh merupakan mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim dilakukan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas untuk sementara waktu.
"Tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga:Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
Absennya Sri Sultan dari sejumlah agenda resmi sempat memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Namun Pemda DIY menegaskan bahwa penunjukan Paku Alam X tidak berkaitan dengan dinamika politik ataupun pergantian kepemimpinan.
Menurut Made, setiap kepala daerah yang sedang menjalani cuti, perjalanan dinas, maupun pemeriksaan kesehatan memang wajib menunjuk pejabat yang menjalankan tugas harian agar roda pemerintahan tetap berjalan.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pemda DIY memastikan seluruh pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berlangsung normal selama masa penugasan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur.
Mulai dari koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, penandatanganan dokumen administrasi, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Made meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku selama sepekan tersebut.