- Warga miskin Kota Yogyakarta tidak menerima bantuan pendidikan akibat ketidakakuratan klasifikasi data sosial ekonomi nasional pusat.
- DPRD Kota Yogyakarta berkonsultasi ke Kementerian Sosial untuk mencari solusi validasi data masyarakat yang dianggap tidak tepat.
- Kementerian Sosial menyarankan Pemkot Yogyakarta menyusun peraturan daerah guna menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi riil lapangan.
SuaraJogja.id - Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari pemerintah pusat memicu persoalan di lapangan bagi warga Kota Yogyakarta. Banyak masyarakat miskin yang dinilai sangat membutuhkan bantuan pendidikan, justru tercoret dari daftar penerima manfaat karena persoalan pembagian klasifikasi ekonomi (desil) data pusat yang belum akurat.
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, mengungkapkan bahwa program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta saat ini wajib mengacu pada DTSEN.
Berdasarkan aturan tersebut, bantuan hanya boleh diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5. Namun, realitas di lapangan menunjukkan potret yang berbeda.
DPRD menemukan banyak kasus di mana warga yang secara nyata membutuhkan bantuan, justru terdata di atas desil 5 (kategori mampu menurut data pusat).
Baca Juga:Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
Kondisi tersebut mendorong Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mendatangi Kantor Kementerian Sosial di Jakarta untuk berkonsultasi untuk mencari solusi terkait validasi data kemiskinan tersebut.
"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid. Sehingga nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," kata Triyono, dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Senada dengan itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menginformasikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan karena banyak menerima masukan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi, masyarakat yang datanya belum sesuai dapat dilakukan pengusulan ulang. Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan hasilnya dikirim ke pusat.
"Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga bulan sesuai dengan jangka waktu pemutakhiran data," ucap Darini.
Baca Juga:PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memberikan sinyal hijau bagi pemerintah daerah untuk menyusun aturan lokal sebagai payung hukum diskresi.
Kemensos mengakui adanya potensi celah perbedaan antara indikator makro pusat dengan realitas ekonomi riil di daerah.
"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi," kata Agus dalam keterangannya.
Selama proses transisi dan verifikasi berjalan, Kemensos menyarankan Pemkot dan DPRD Yogyakarta segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) guna mengunci kriteria penerima manfaat yang sesuai dengan kondisi riil di Yogyakarta.
"Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ucapnya.