- Warga di Jatirejo, Sleman memprotes penjualan minuman beralkohol di dekat rumah ibadah dan sekolah melalui petisi bersama.
- Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan inspeksi dan menemukan pelanggaran aturan jarak penjualan miras terhadap dua pelaku usaha.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman memberikan teguran tertulis serta mendesak pelaku usaha menghentikan peredaran minuman beralkohol tersebut.
SuaraJogja.id - Meski sudah ada larangan, keberadaan kafe yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di area sensitif seperti sekolah maupun rumah ibadah di Yogyakarta masih saja marak.
Sebut saja di salah satu kafe kawasan Padukuhan Jatirejo, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati yang berjualan miras di dekat Masjid Al Mannar dan salah satu sekolah.
Padahal Pemda DIY sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015 terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta larangan minuman oplosan.
Di Sleman, Pemkab sudah mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2023 yang salah satunya tentang jarak lokasi penjualan miras minimal 500 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.
Baca Juga:Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
Gerah dengan aktivitas tersebut di tengah lingkungan permukiman dan berdekatan dengan fasilitas pendidikan serta rumah ibadah, para jemaah bersama takmir masjid menyusun petisi penolakan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Ketua Takmir Masjid Al-Manar, Iskandar Umarfin di Yogyakarta, Selasa (23/6/2026) menyatakan gerakan tersebut merupakan inisiatif jemaah masjid. Aspirasi yang diterimanya berasal dari masyarakat yang datang dan menyampaikan keluhan kepada pengurus masjid.
"Pengaduannya ke takmir, karenanya kami kemudian merespons kegelisahan masyarakat akan dampak penjualan miras dekat masjid dan sekolah di sekitar ini," paparnya.
Meski belum merasakan dampak langsung, takmir masjid memilih melakukan langkah pencegahan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah sosial di kemudian hari. Sebab dampak penjualan miras ilegal di Sleman beberapa waktu lalu muncul gangguan ketertiban umum dan angka kriminalitas di wilayah sekitar.
Ia menegaskan penolakan tersebut tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha. Namun, masyarakat menolak perdagangan barang yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial di lingkungan setempat.
Baca Juga:8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
"Kita bukan untuk menutup usaha mereka. Silakan usaha sampai 24 jam tidak ada masalah, asalkan barang-barang yang haram itu tidak diperdagangkan di sini," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Takmir dan Jemaah Masjid Al-Manar menyatakan secara tegas menolak segala bentuk peredaran, perdagangan, dan konsumsi minuman keras di lingkungan mereka. Menurut mereka, minuman beralkohol bertentangan dengan ajaran Islam, bukan bagian dari warisan budaya masyarakat, serta berpotensi mengancam generasi muda dan memicu gangguan keamanan maupun ketertiban.
Atas dasar itu, mereka menyusun dan menandatangani petisi bersama yang berisi penolakan terhadap segala potensi munculnya aktivitas usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Dalam petisi tersebut, warga meminta seluruh pelaku usaha menghentikan perdagangan minuman beralkohol di kawasan Jatirejo. Mereka juga mendesak pemerintah mencabut izin yang telah diterbitkan.
"Kami minta pelaku usaha tidak mengeluarkan izin baru untuk penjualan minuman beralkohol, terutama di lingkungan permukiman yang berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah," tandasnya.
Sementara Penasihat hukum takmir, Agung Nugroho, menjelaskan surat pengaduan penjualan miras di sekitar rumah ibadah dan sekolah sudah dikirimkan pada 15 Juni kepada Kapolda DIY, Bupati Sleman, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman serta Satpol PP.