- Warga di Jatirejo, Sleman memprotes penjualan minuman beralkohol di dekat rumah ibadah dan sekolah melalui petisi bersama.
- Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan inspeksi dan menemukan pelanggaran aturan jarak penjualan miras terhadap dua pelaku usaha.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman memberikan teguran tertulis serta mendesak pelaku usaha menghentikan peredaran minuman beralkohol tersebut.
"Hanya berselang dua hari, Disperindag sudah melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penindakan," katanya.
Dari hasil inspeksi yang dilakukan pada 17 Juni 2026, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur jarak minimal peredaran minuman beralkohol.
Agung mengatakan, hasil sidak menunjukkan Rey's Mediterranean Kitchen hanya berjarak sekitar 10 meter dari SD Negeri 2 Sendangadi dan TK Tunas Jaya, serta sekitar 160 meter dari tempat ibadah. Padahal, ketentuan yang berlaku mengatur radius minimal lebih dari 500 meter.
"Pada saat melakukan inspeksi ditemukan Rey berlokasi hanya berjarak 10 meter dari SD Negeri 2 Sendangadi dan TK Tunas Jaya serta 160 meter dari tempat peribadatan," ujarnya.
Baca Juga:Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Disperindag menerbitkan teguran tertulis kepada Rey's Mediterranean Kitchen pada 18 Juni 2026. Selain itu, Kim's Bar and Kitchen juga diminta berkomitmen untuk tidak lagi melakukan perdagangan minuman beralkohol.
Agung menyebut, hasil sidak juga menemukan Rey's Mediterranean Kitchen diduga belum memiliki izin SKPL B atau SKPL C untuk melakukan peredaran minuman beralkohol.
"Patut diduga mereka melakukan pelanggaran tindak pidana dan itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tidak menolak pertumbuhan ekonomi maupun perkembangan dunia usaha di wilayah Jatirejo. Namun, mereka berharap setiap pelaku usaha memperhatikan aspirasi masyarakat, nilai sosial, serta norma yang hidup di lingkungan sekitar.
"Pada prinsipnya kami tidak menolak perkembangan dunia usaha maupun pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun kami tidak membuka ruang sedikit pun terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol," paparnya.
Baca Juga:8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
Sementara pihak manajemen Rey's Mediterranean Kitchen saat dikonfirmasi menyatakan melakukan perbaikan sesuai dengan arahan Disperindag Sleman.
"Kami sudah melakukan melakukan follwo up dan melakukan," ujar Tyka.
Kontributor : Putu Ayu Palupi