Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang

Kuasa hukum Sri Purnomo sebut dana hibah pariwisata Sleman tersalurkan ke pelaku wisata, bukan hilang. Perkara soal tafsir kebijakan, bukan pengayaan pribadi.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, S.H., M.H menegaskan bahwa dana hibah pariwisata yang kini menjadi pokok perkara telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Sleman. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Sri Purnomo menyatakan dana hibah pariwisata telah disalurkan kepada pelaku usaha sektor pariwisata di Sleman.
  • Persoalan utama kasus ini terletak pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang negara atau pengayaan diri.
  • Kliennya kooperatif dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum berlaku.

SuaraJogja.id - Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, S.H., M.H menegaskan bahwa dana hibah pariwisata yang kini menjadi pokok perkara telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Sleman.

Ia menyebut persoalan yang diperdebatkan berada pada penafsiran kebijakan, bukan pada dugaan hilangnya uang
negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizal usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menegaskan kehadiran kliennya di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

"Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di
pengadilan," kata dia, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:Wali Kota Yogyakarta Wanti-Wanti Soal Korupsi: Sistem Canggih Tak Ada Gunanya

Rizal menegaskan tidak ada aliran dana hibah ke rekening pribadi Sri Purnomo. Ia juga memastikan tidak ada pengayaan diri maupun penambahan aset pribadi yang berkaitan dengan kebijakan hibah tersebut.

Menurutnya, dana hibah disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada masa pandemi mengalami tekanan berat, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah.

"Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman menjadi salah satu yang paling terdampak dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah daerah.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui proses persidangan dan memilih tidak membangun perdebatan di luar ruang hukum.

Baca Juga:Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara

"Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah," pungkas Rizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak