Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo

Pakar hukum pidana nilai kasus dana hibah Sri Purnomo (mantan Bupati Sleman) tidak berdasar. Ini masalah kebijakan, bukan korupsi, dana dinikmati publik.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 04 Maret 2026 | 23:40 WIB
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
Pakar Hukum Pidana dan Staf Ahli Kapolri, Dr Chaerul Huda saat menjadi saksi di sidang lanjutan perkara dana hibah pariwisata Sleman pada Rabu (4/3/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pakar Hukum Chaerul Huda menyatakan perkara dana hibah pariwisata Sri Purnomo tidak berdasar kuat dalam tindak pidana korupsi.
  • Menurut pakar, tuduhan Pilkada tidak relevan karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu atau MK terkait.
  • Dana hibah tersebut diterima masyarakat, sehingga penggunaan UU Tipikor untuk menjangkau pelanggaran Pilkada adalah salah kamar.

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana dan Staf Ahli Kapolri, Dr Chaerul Huda, menilai perkara dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tidak memiliki dasar kuat baik dalam konteks Pilkada maupun tindak pidana korupsi.

Chaerul Huda menegaskan, tidak ada satu pun putusan yang menyatakan kebijakan hibah tersebut sebagai bentuk penyimpangan Pilkada. Ia menyebut tidak pernah ada keputusan Bawaslu, kesimpulan Gakkumdu, maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pilkada karena kepala daerah tidak netral.

Menurutnya, tanpa putusan resmi itu, tuduhan keterkaitan dengan Pilkada menjadi tidak relevan secara hukum.

Ia juga menilai persoalan yang seharusnya dibahas dalam ranah Pilkada justru dipindahkan ke ranah pidana korupsi karena mekanisme Pilkada sudah lewat waktu.

Baca Juga:Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo

“Menggunakan Undang-Undang Tipikor untuk menjangkau dugaan pelanggaran Pilkada itu salah kamar. Tidak tepat dan tidak pada tempatnya,” tegasnya dalam sidang yang digelar Rabu (4/3/2026).

Lebih lanjut, Chaerul Huda menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan. Ia menekankan bahwa dana hibah tersebut telah diterima oleh masyarakat, bukan dinikmati oleh kepala daerah.

Menurutnya, jika memang ada bupati yang menikmati uang hibah, barulah relevan dibawa ke ranah pidana.

Namun dalam perkara ini, dana sudah disalurkan kepada publik sehingga tidak ada peristiwa yang bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Ia bahkan menilai penegakan hukumnya menjadi sewenang-wenang karena tidak berbasis pada keuntungan pribadi atau kerugian negara yang nyata.

Baca Juga:Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot

Dalam persidangan, Chaerul Huda juga sempat berdebat langsung dengan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyoroti kekeliruan jaksa dalam membedakan perbuatan dalam kapasitas jabatan dan perbuatan dalam kapasitas pribadi.

Menurutnya, meskipun suatu kebijakan jabatan dinilai keliru, hal itu tidak otomatis menjadi perbuatan pidana.

“Kalau terdakwa sampai divonis bebas, apakah mungkin dia disalahkan dalam kapasitas jabatan dan itu berefek pidana? Tidak bisa begitu. Kesalahan dalam jabatan tidak serta-merta menjadi kesalahan pidana,” ujarnya di persidangan.

Ia menegaskan bahwa Sri Purnomo tidak melakukan perbuatan dalam kapasitas pribadi. Kebijakan hibah lahir melalui mekanisme berjenjang, mulai dari perangkat daerah, bagian hukum, kepala dinas, diparaf Sekda, hingga ditandatangani bupati.

“Ini kerja satu kabupaten, bukan kerja satu orang. Yang menikmati juga masyarakat satu kabupaten,” katanya.

Karena itu, ia menilai sangat tidak adil jika seluruh beban pidana dibebankan kepada bupati semata. Dalam perdebatan tersebut, Chaerul Huda bahkan menyindir jaksa agar Kembali belajar hukum administrasi dan pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak