- Pakar Hukum Chaerul Huda menyatakan perkara dana hibah pariwisata Sri Purnomo tidak berdasar kuat dalam tindak pidana korupsi.
- Menurut pakar, tuduhan Pilkada tidak relevan karena tidak ada putusan resmi dari Bawaslu atau MK terkait.
- Dana hibah tersebut diterima masyarakat, sehingga penggunaan UU Tipikor untuk menjangkau pelanggaran Pilkada adalah salah kamar.
“Ini titik krusialnya. Tidak bisa membedakan mana perbuatan dalam kapasitas jabatan dan mana perbuatan pribadi. Kalau tidak bisa, belajar lagi di fakultas hukum,” ujarnya.
Chaerul Huda menyimpulkan, penggunaan instrumen pidana terhadap Sri Purnomo tidak tepat secara hukum.
Menurutnya, perkara ini lebih tepat dipahami sebagai persoalan kebijakan dan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan, jika logika kriminalisasi kebijakan seperti ini dibiarkan, maka setiap kepala daerah berpotensi dipidana hanya karena menjalankan kewenangannya, meskipun manfaat kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga:Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo
"Itu kan zalim, enggak benar, hukum itu enggak begitu," tegasnya didepan hakim.