Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana

Pengamat hukum UII, Ari Wibowo, nilai JPU keliru tuntut pidana hibah Sleman. Perbup sah, koreksi via judicial review, bukan pidana.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Januari 2026 | 10:37 WIB
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menilai jaksa penuntut umum keliru dalam membangun unsur melawan hukum dalam perkara hibah pariwisata Sleman. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Pengamat hukum UII, Ari Wibowo, menyatakan jaksa keliru membangun unsur melawan hukum perkara hibah Sleman.
  • Penerbitan Peraturan Bupati Sleman dianggap sah dan menjadi payung hukum selama belum dibatalkan secara formal.
  • Koreksi terhadap Peraturan Bupati seharusnya melalui *judicial review* di MA, bukan ranah peradilan pidana.

SuaraJogja.id - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menilai jaksa penuntut umum keliru dalam membangun unsur melawan hukum dalam perkara hibah pariwisata Sleman.

Menurutnya, penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa dengan tuduhan pidana.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut penerbitan Perbup tersebut sebagai perbuatan melawan hukum karena dianggap bertentangan dengan Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata yang diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namun Ari menegaskan, logika hukum seperti itu tidak tepat.

“JPU keliru, karena Bupati memang punya kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Bupati. Dan Peraturan Bupati itu sah sepanjang belum dibatalkan,” ujar Ari, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:Anjing Diracun lalu Dicuri di Lereng Merapi Sleman, Polisi Turun Tangan

Ia menjelaskan, Peraturan Bupati merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat.

Selama aturan tersebut masih berlaku, maka dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam pemberian hibah
pariwisata.

Ari menekankan, apabila Peraturan Bupati dianggap bermasalah atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mekanisme penyelesaiannya bukan melalui perkara pidana, melainkan melalui uji materiil atau judicial review di Mahkamah Agung.

“Kalau Peraturan Bupati dianggap bertentangan dengan Keputusan Menteri, seharusnya diuji lewat judicial review di Mahkamah Agung, bukan dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Menurut Ari, kesalahan memahami jalur koreksi hukum ini berpotensi menyesatkan proses peradilan. Ia menilai, menjadikan produk kebijakan yang sah sebagai dasar unsur melawan hukum merupakan kekeliruan serius dalam penegakan hukum pidana.

Lebih lanjut, Ari juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian hibah tidak dapat disebut melawan hukum selama dijalankan sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku.

“Sepanjang pelaksanaan hibah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati, maka tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Peraturan Bupati itu adalah peraturan perundang-undangan yang sah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi instrumen terakhir, bukan alat untuk mengoreksi kebijakan administratif yang secara formal masih berlaku.

Menurutnya, jika pendekatan seperti ini dibiarkan, maka setiap kebijakan kepala daerah berpotensi dipidanakan hanya karena perbedaan tafsir regulasi.

Pandangan Ari ini sekaligus menjadi peringatan bagi majelis hakim agar cermat menilai unsur melawan hukum dalam perkara tersebut. Kesalahan sejak tahap awal, menurutnya, tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam praktik
penegakan hukum.

Baca Juga:Drama Tengah Malam di Sleman: Polisi Turun Tangan Kejar-kejaran dengan Kambing Liar!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak