Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini

Trah Sultan HB II ajukan kembali gugatan ke MK terkait syarat gelar pahlawan dengan menyempurnakan strategi hukum

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:47 WIB
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini
Sri Sultan HB II dianggap patut menyandang status pahlawan nasional karena dedikasinya untuk kemerdekaan Indonesia. (Twitter)
Baca 10 detik
  • Trah Sultan Hamengku Buwono II menyusun strategi hukum baru guna memperjuangkan gelar kepahlawanan yang sempat tertolak di Mahkamah Konstitusi.
  • Yayasan Vasatii Socaning Lokika memperbaiki gugatan dengan fokus pada Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009 terkait syarat administratif.
  • Pihak pemohon mengusulkan formula inkonstitusional bersyarat agar naskah akademik dapat menggantikan syarat administratif birokrasi bagi tokoh era pra-kemerdekaan.

SuaraJogja.id - Trah Sultan Hamengku Buwono (HB) II yang termasuk dalam Yayasan Vasatii Socaning Lokika bergerak cepat menyusun ulang strategi hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat administratif kepahlawanan. Pemohon akan mendaftarkan kembali permohonan baru dengan formula hukum yang telah disempurnakan.

Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, yang juga perwakilan Trah Sultan Hamengkubuwono II, Fajar Bagoes Poetranto menyebutkan langkah ini diambil demi meluruskan martabat sejarah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II yang selama ini terganjal syarat administrasi modern yang kaku.

Disampaikan Fajar, pada persidangan sebelumnya, MK menyatakan gugatan nomor 197/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO). Hal itu menyusul ketidakkonsistenan penyebutan pasal serta penjelasan pertentangan norma (posita) yang dinilai belum jelas. 

"Belajar dari evaluasi tersebut, draf gugatan baru kini berfokus pada perbaikan mendasar," kata Fajar kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis

Saat ini, pihaknya tengah melakukan Penegasan Objek Hukum. Adapun fokus penuh pada pasal tunggal, yakni Pasal 33 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009, tanpa mencampurnya dengan pasal lain yang membingungkan majelis hakim.

"Selain itu kita juga mempertajam Pertentangan Konstitusional: Mengaitkan langsung kerugian akibat pasal tersebut dengan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945) serta perlindungan hak moral imateriil ahli waris (Pasal 28H ayat 4 UUD 1945)," paparnya.

Fajar menyoroti mengenai Kejelasan Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband). Hal itu menjabarkan secara rinci bagaimana regulasi modern secara nyata menjegal figur yang wafat ratusan tahun lalu, yang dianggap menciptakan diskriminasi regulasi tidak logis.

Sementara Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Ananta Hari Noorsasetya menyebutkan adanya usulan formula pasal baru. 

Agar permohonan dapat dikabulkan dan tidak dinilai memaksakan kehendak sepihak, Yayasan Vasatii menawarkan rumusan Inkonstitusional Bersyarat.

Baca Juga:Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!

Adapun poin-poinnya meliputi soal aturan Batas Kedaluwarsa Ahli Waris. Pihaknya mengusulkan ketentuan agar syarat wajib menyertakan tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris perdata gugur secara otomatis jika tokoh pejuang telah wafat lebih dari 50 tahun.

Kemudian ada naskah akademik sebagai substitusi mutlak. Ananta bilang, terdapat norma baru yang disisipkan bahwa bagi tokoh era pra-kemerdekaan, kelengkapan berkas fisik diganti sepenuhnya oleh naskah akademik otentik dan hasil seminar nasional sejarawan.

"Penyederhanaan Birokrasi, meminta MK menetapkan tafsir baru agar syarat rekomendasi berjenjang di tingkat daerah dialihkan ke skema verifikasi langsung oleh Dewan Gelar Nasional jika terjadi hambatan birokrasi lokal," ujar Ananta.

Ananta menambahkan bahwa pihaknya telah merampungkan naskah akademik komprehensif terkait rekam jejak perjuangan militer Sultan HB II, termasuk peristiwa Geger Sepehi 1812.

"Sultan HB II bukan tokoh modern yang baru wafat, melainkan pejuang besar abad ke-18 yang rekam jejaknya adalah fakta sejarah mutlak. Membawa isu legalitas keturunan ke ranah sains (DNA) dan sejarah akademik adalah cara kami menghormati martabat kepahlawanan beliau secara terukur," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak