- Trah Sri Sultan HB II menggugat UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi terkait hambatan pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
- Pemohon menolak syarat administratif persetujuan seluruh ahli waris dan restu khusus karena dianggap tidak logis secara hukum publik.
- Mahkamah Konstitusi meminta pemohon memperbaiki materi permohonan hingga 24 Juni 2026 agar fokus pada pertentangan norma undang-undang tersebut.
SuaraJogja.id - Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II siap membuka dugaan penjegalan pengusulan gelar Pahlawan Nasional leluhur mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2009 telah didaftarkan dengan nomor perkara 197/PUU-XXIV/2026.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti terkait hambatan regulasi dan fakta sejarah Peristiwa Geger Sepehi 1812 untuk dibawa ke persidangan.
"Syarat administratif yang mewajibkan tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris dinilai keliru. Gelar pahlawan adalah hukum publik, bukan ranah perdata," kata Fajar, Jumat (19/6/2026).
Menurut Fajar, aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2009 telah secara sistematis menghambat pengusulan gelar Sultan HB II sejak 2016. Kewajiban memperoleh persetujuan seluruh keturunan, termasuk restu khusus dari Sultan HB X, dinilai tidak masuk akal secara hukum.
Baca Juga:ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation
Hal itu mengingat Sultan HB II telah wafat pada 1828 dan kini memiliki ribuan keturunan.
Ia menilai pemerintah menyamakan persyaratan tokoh abad ke-18 dan ke-19 dengan pahlawan modern yang memiliki dokumen administrasi lengkap dan saksi hidup.
"Kewajiban mengumpulkan restu seluruh klaster trah, termasuk keharusan mendapat restu spesifik dari Sultan HB X, tidak masuk akal secara hukum," tandasnya.
Untuk membuktikan kelayakan Sultan HB II sebagai Pahlawan Nasional, kata Fajar, pihaknya selaku pemohon menyertakan naskah akademik dan dokumen sejarah mengenai Geger Sepehi 1812. Dokumen itu memuat bukti perlawanan militer dan intelektual Sultan HB II terhadap kolonialisme Inggris.
Selain menggugat aturan di MK, Trah Sultan HB II turut mendesak pemerintah Indonesia dan Inggris membentuk Komite Restitusi Sejarah terkait Peristiwa Geger Sepehi.
Baca Juga:ARTJOG Ricuh! Seniman Mengaku Dipukul Petugas Keamanan
"Sultan HB II adalah simbol kedaulatan. Baginya, tunduk pada administrasi Barat adalah penghinaan terhadap leluhur dan tanah Jawa," tegasnya.
Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Ananta Hari Noorsasetya, mengatakan naskah akademik yang disiapkan akan memuat pula catatan penjarahan ribuan manuskrip dan aset Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada Juni 1812.
"Naskah akademik yang disiapkan membuktikan Sultan HB II secara konsisten melakukan perlawanan militer langsung menentang kolonialisme Inggris (pimpinan Thomas Stamford Raffles) demi mempertahankan kedaulatan wilayahnya," tandas Ananta.
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, majelis menilai permohonan pemohon masih didominasi persoalan implementasi birokrasi dan belum cukup menunjukkan pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945. MK memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga 24 Juni 2026.