Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana

Pakar nilai kasus Sri Purnomo soal hibah pariwisata terkait Pilkada, bukan korupsi. Seharusnya UU Pemilukada yang berlaku, tapi kini sulit diproses.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 06 Januari 2026 | 18:10 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum  Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata oleh mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pengamat UII, Ari Wibowo, menyatakan perkara Sri Purnomo terkait dugaan hibah pariwisata Pemilu Bupati Sleman.
  • Menurut asas hukum, kasus tersebut lebih tepat diselesaikan menggunakan UU Pemilukada, bukan UU Tipikor.
  • Memproses kasus ini melalui jalur Pemilukada kini dinilai tidak relevan karena batasan waktu penanganannya.

SuaraJogja.id - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menilai perkara yang menjerat Sri Purnomo sejak awal berada pada rezim hukum Pemilihan Kepala Daerah.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi relevan diproses, baik sebagai tindak pidana korupsi maupun sebagai pelanggaran Pemilukada.

Ari menjelaskan, seluruh perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan jaksa berkaitan langsung dengan Pemilihan Bupati Sleman, yakni dugaan penggunaan program hibah pariwisata untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.

“Karena perbuatannya berhubungan dengan Pemilihan Bupati, maka tidak serta-merta bisa digunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ari.

Baca Juga:Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal

Menurutnya, jika merujuk pada uraian perbuatan dalam dakwaan, ketentuan yang lebih tepat justru Pasal 71 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana ditetapkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015.

Pasal tersebut melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dengan ancaman pidana diatur dalam Pasal 190.

Ari menegaskan, dalam hukum pidana dikenal asas lex spesialis sistematis. Ketika satu perbuatan diatur dalam lebih dari satu undang-undang khusus, maka yang diberlakukan adalah aturan yang paling khusus.

“Dilihat dari adresatnya, Pasal 190 jo Pasal 71 UU Pemilukada jauh lebih khusus dibanding Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor karena ditujukan khusus untuk pejabat negara dan ASN,” ujarnya.

Selain itu, Ari menyebut asas lex consumen derogate legi consumte juga relevan digunakan, di mana undang-undang yang paling dominan dan paling sesuai dengan fakta perkara yang seharusnya diterapkan. Dalam konteks ini, UU Pemilukada dinilai lebih relevan dibanding UU Tipikor.

Baca Juga:Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD

Ia menambahkan, Pasal 14 UU Tipikor secara tegas mengatur bahwa pelanggaran terhadap undang-undang lain baru dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi jika dinyatakan secara tegas. Sementara dalam UU Pemilukada, pelanggaran Pasal 190 jo Pasal 71 tidak pernah dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian, perbuatan yang didakwakan itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan pelanggaran dalam Pemilukada,” tegas Ari.

Namun demikian, Ari menilai bahwa membawa perkara ini ke jalur Pemilukada pun sudah tidak relevan secara praktik. Ia menjelaskan bahwa desain penanganan pelanggaran dalam UU Pemilukada memang dibuat ketat dan berbasis tahapan waktu.

Menurutnya, penanganan pelanggaran Pemilukada harus dilakukan saat proses pemilihan masih berjalan, dengan batas waktu yang jelas sejak laporan, pemeriksaan di Bawaslu, pembahasan di Sentra Gakkumdu, hingga proses peradilan.

“Dalam praktiknya, untuk diproses sebagai pelanggaran Pemilukada saat ini sudah sangat sulit, karena seluruh tahapan itu dibatasi jangka waktu yang ketat dan dilakukan ketika Pilkada belum selesai,” jelasnya.

Pandangan tersebut, kata Ari, seharusnya menjadi perhatian serius bagi majelis hakim dalam menilai eksepsi dan keseluruhan konstruksi perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini