- Mahasiswi berinisial AND dilecehkan dengan diremas payudaranya oleh pelaku APC (28) pada Jumat malam, 20 Februari 2026.
- Peristiwa pelecehan seksual jalanan tersebut terjadi di Jalan Raya Sanden, Bantul, saat korban pulang kuliah pukul 22.45 WIB.
- Pelaku APC berhasil ditangkap warga di wilayah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) setelah korban meminta pertolongan.
SuaraJogja.id - Aksi pelecehan seksual jalanan menimpa seorang mahasiswi berinisial AND (20) di kawasan Jalan Raya Sanden, Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul. Pelaku berhasil ditangkap usai kejar-kejaran dengan warga.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan peristiwa pelecehan seksual berupa begal payudara tersebut. Kejadian bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari kampusnya pada Jumat (20/2/2026) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Saat itu korban pulang dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, korban menyadari ada seorang pria pengendara motor matik hitam yang membuntutinya dari belakang.
"Pelapor merasa dikejar oleh pelaku menggunakan sepeda Motor Honda Beat warna hitam," kata Rita, dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga:Waktu Magrib di Jogja Hari Ini 20 Februari 2026: Jangan Sampai Salah Jadwal Buka Puasa!
Sesampainya di Jalan Samas, Dusun Srabahan, pelaku yang diketahui berinisial APC (28) itu memepet motor korban secara mendadak. Pelaku kemudian langsung melakukan tindakan asusila kepada korban.
"Pelapor dipepet oleh pelaku dari sebelah kiri menggunakan sepeda motor kemudian pelaku langsung meremas payudara pelapor dengan tangan kiri sebanyak satu kali," ungkapnya.
Seketika setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah selatan. Korban yang terkejut dan trauma langsung berhenti di pemukiman warga untuk meminta bantuan guna mengejar pelaku yang masih terpantau di jalanan.
Mendengar ciri-ciri yang disebutkan korban, sejumlah warga langsung bergerak melakukan pengejaran di sepanjang jalan menuju arah pantai. Pelaku akhirnya berhasil dipojokkan dan ditangkap oleh massa saat melintas di wilayah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).
"Beberapa warga melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan di wilayah JJLS," tuturnya.
Baca Juga:Yogyakarta Marriott Hotel Hadirkan Symphony of Spice, Sajian Iftar Khas Melayu hingga Grill Premium
Berdasarkan keterangan, pelaku merupakan warga Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Setelah ditangkap pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku diamankan oleh petugas di kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Pelaku terancam tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pasal 6 c Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 414 b KUHP.