- Dinsos P3A Gunungkidul mengimbau warga mengajukan sanggahan data desil kemiskinan yang tidak sesuai.
- Permohonan koreksi data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan.
- Jumlah penerima PKH Gunungkidul per 1 April 2026 turun 2.000 menjadi 47.000 jiwa.
SuaraJogja.id - Ketidaksesuaian data desil kemiskinan yang ramai diperbincangkan masyarakat menjadi perhatian Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul. Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data desil yang tercatat diminta tidak tinggal diam dan dapat mengajukan sanggahan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3A Gunungkidul Suyono mengatakan masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan desil melalui jalur yang telah disediakan pemerintah.
"Beberapa warga sudah melakukan, jumlahnya memang kita tidak bisa cek, tetapi sebagian sudah dilakukan penurunan (desil)," kata Suyono di Gunungkidul, Senin.
Menurutnya, pengajuan sanggahan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos. Warga juga dapat mendatangi kantor kelurahan apabila membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan.
Baca Juga:Gamelan Makin Digandrungi di Amerika, Pakualaman Beri Peringatan Keras ke Warga Lokal
Operator di masing-masing kelurahan akan membantu proses tersebut, sementara perubahan data dilakukan secara daring oleh Kementerian Sosial.
"Itu sudah langsung ditangani oleh masing-masing operator di kelurahan," ujarnya.
Suyono menjelaskan Dinsos P3A Gunungkidul tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah desil masyarakat. Peran pemerintah daerah lebih pada sosialisasi serta membantu warga yang mengalami kendala ketika mengajukan koreksi data.
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun sistem SIKS-NG Desa. Dalam prosesnya, masyarakat harus mengisi sejumlah variabel yang menjadi dasar sinkronisasi dan pemutakhiran data.
"Nanti ada variabel-variabel yang diisi yang nanti diarahkan di aplikasi Cek Bansos," katanya.
Baca Juga:HONOR Tour Hadir di Yogyakarta, Sasar Kebutuhan Teknologi Pelajar dan Mahasiswa
Data Bisa Berubah Tiap Tiga Bulan
Suyono menegaskan data desil bukan angka yang bersifat permanen. Pemerintah melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala sehingga posisi desil masyarakat dapat berubah, baik naik maupun turun.
Karena itu, masyarakat diminta aktif memeriksa kondisi datanya dan mengajukan sanggahan apabila informasi yang tercatat tidak lagi menggambarkan kondisi sebenarnya.
"Nanti di-update tiga bulan sekali. Kalau memang nanti tidak sesuai kondisi, silakan melakukan sanggahan atau permohonan penurunan desil," ujarnya.
Persoalan akurasi desil menjadi penting karena data tersebut berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penentuan kelompok sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Dengan adanya mekanisme sanggahan, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data ketika terdapat perubahan kondisi ekonomi maupun ketidaksesuaian informasi.