- Sidang gugatan PMH pasien Purworejo atas rumah sakit Yogyakarta ditunda karena ketua majelis hakim cuti.
- Penggugat menuntut ganti rugi total Rp36,5 miliar akibat kebutaan permanen mata kiri pascaoperasi Januari 2023.
- Gugatan didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur kontrol pascaoperasi katarak sesuai Permenkes wajib 24–48 jam.
SuaraJogja.id - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh pasien operasi katarak asal Purworejo, AC, terhadap rumah sakit swasta ternama di Yogyakarta dan seorang dokter spesialis mata, terpaksa ditunda.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelanggaran prosedur medis yang diduga mengakibatkan kebutaan permanen pada mata kiri penggugat. Berikut adalah lima fakta penting terkait kasus ini:
1. Sidang Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Cuti
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026) di Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak dapat dilanjutkan. Penyebabnya adalah ketua majelis hakim yang sedang menjalani masa cuti.
Baca Juga:Cek Jadwal Lengkap Azan Magrib dan Doa Buka Puasa 19 Februari 2026 di Jogja
Meskipun kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, sudah hadir lengkap dengan dokumen yang diperlukan, sidang tetap tidak dapat dimulai tanpa kehadiran ketua majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Nasikin SH dari Setyo Hadi Gunawan & Partners, menyampaikan, "Meskipun kami sudah siap, sidang tidak bisa dimulai tanpa ketua majelis hakim.
Kami berharap sidang dapat dilanjutkan minggu depan." Kasus ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada minggu depan, dan pihak penggugat masih menunggu langkah selanjutnya.
2. Kasus Berawal dari Operasi Katarak yang Gagal
Gugatan ini berawal dari tindakan operasi katarak yang dilakukan oleh Tergugat II, seorang dokter spesialis mata di rumah sakit Tergugat I. Setelah menjalani operasi pada Januari 2023, kondisi mata kiri AC justru memburuk hingga menyebabkan kebutaan permanen.
Baca Juga:PSIM Ubah Jadwal Latihan Selama Ramadan, Fokus Hadapi Jadwal Padat
"Penglihatan saya semakin menurun, sampai akhirnya saya kehilangan penglihatan total pada mata kiri saya," ungkap AC dalam pernyataan penggugatannya.
Penggugat mengklaim bahwa prosedur medis yang dilakukan oleh pihak tergugat tidak sesuai dengan standar yang berlaku, khususnya terkait dengan kontrol pascaoperasi yang seharusnya dilakukan dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah tindakan.
3. Pelanggaran Prosedur Medis yang Diduga Terjadi
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 01.07/MENKES/557/2018, pasien yang menjalani operasi katarak harus menjalani kontrol pascaoperasi dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah tindakan. Namun, dalam kasus ini, pihak tergugat baru melakukan kontrol setelah AC mengeluhkan masalah yang jauh lebih berat.
Kuasa hukum penggugat, Nasikin SH, menjelaskan, "Pihak tergugat baru melakukan kontrol setelah keluhan berat muncul, padahal waktu tersebut sudah jauh melampaui batas yang diwajibkan oleh Permenkes." Hal ini menjadi dasar gugatan yang diajukan penggugat, yang menuntut ganti rugi besar atas kerugian yang diderita akibat kelalaian medis tersebut.
4. Tuntutan Ganti Rugi yang Besar