- Polda DIY menonaktifkan anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S terkait dugaan pemerasan dan pengancaman pengusaha properti.
- Patsus dan penonaktifan dilakukan sejak 20 Februari 2026 untuk pemeriksaan oleh Bidpropam Polda DIY.
- Kasus berawal laporan pengusaha 18 Februari 2026 mengenai pemerasan dan perusakan kantor terkait proyek mangkrak.
SuaraJogja.id - Polda DIY menonaktifkan anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S buntut dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pengancaman serta pemerasan terhadap seorang pengusaha properti di Bantul.
Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DIY telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa Bidpropam Polda DIY bergerak cepat melakukan pemeriksaan usai laporan pengaduan dari pelapor.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor. Hal itu sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan muruah institusi.
Baca Juga:Jalur yang Dilewati Iring-iringan Jenazah PB XIII di Yogyakarta, Polda DIY Siapkan Pengamanan Ekstra
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Ihsan, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Selain itu pihaknya berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," tegasnya.
Adapun kasus itu mencuat setelah seorang pengusaha properti dari Bantul resmi melaporkan oknum anggota Intel Polres Bantul berinisial S ke Propam Polda DIY pada Rabu (18/2/2026) lalu.
Laporan ini dipicu oleh dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pengancaman serta pemerasan terhadap sang pengusaha.
Baca Juga:Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?
Selain aduan secara etik ke Propam, pihak pelapor juga melayangkan laporan tindak pidana terkait aksi intimidasi yang dialaminya.
Persoalan ini bermula dari kerja sama proyek perumahan pada tahun 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Saat itu oknum tersebut meminta pekerjaan kepada pelapor namun justru berakhir mangkrak.
Situasi semakin memburuk ketika oknum S bersama sekelompok orang dari ormas diduga menduduki kantor pengusaha tersebut dan melakukan perusakan, termasuk mematikan kamera CCTV.
Tak hanya itu, pelapor mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp35 juta setiap bulan selama enam bulan berturut-turut.
Akibat serangkaian tindakan tersebut, pihak developer mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial yang mencapai angka Rp2,5 miliar. Angka tersebut mencakup dana operasional yang hilang akibat proyek yang terbengkalai serta tambahan permintaan uang dengan dalih utang yang tidak berdasar.