Kuasa Hukum Sri Purnomo: Dakwaan Hibah Dikaitkan Pilkada Salah Ranah Sejak Awal

Sidang eksepsi mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terkait korupsi dana hibah pariwisata. Kuasa hukum keberatan narasi JPU kaitkan hibah dengan Pilkada 2020.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 23 Desember 2025 | 12:00 WIB
Kuasa Hukum Sri Purnomo: Dakwaan Hibah Dikaitkan Pilkada Salah Ranah Sejak Awal
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Selasa (23/12/2025). [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Sidang eksepsi mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dilaksanakan pada 23 Desember 2025 mengenai dugaan korupsi hibah pariwisata 2020.
  • Kuasa hukum keberatan atas dakwaan yang mengaitkan hibah pariwisata dengan kepentingan politik Pilkada Sleman 2020.
  • Mereka berargumen bahwa dugaan pelanggaran kampanye seharusnya diproses melalui mekanisme hukum kepemiluan, bukan Pengadilan Tipikor.

SuaraJogja.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Yogyakarta menggelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Selasa (23/12/2025).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang
mengaitkan kebijakan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman 2020.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal SH, MH menilai pengaitan tersebut sejak awal keliru dalam menentukan ranah hukum.

Menurut mereka, kebijakan hibah pariwisata merupakan kebijakan administrasi pemerintahan yang lahir dari program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi
Covid-19, sehingga tidak tepat ditarik ke dalam perkara tindak pidana korupsi dengan narasi kepentingan politik elektoral.

“Kebijakan hibah pariwisata adalah kebijakan administrasi untuk menyelamatkan sektor pariwisata saat pandemi, bukan instrumen politik Pilkada,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran kampanye, maka hukum telah mengatur mekanisme penanganannya secara khusus melalui rezim hukum pemilihan.

Jalur tersebut dimulai dari pengawasan oleh Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga pemeriksaan di pengadilan negeri.

Baca Juga:Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD

“Kalau bicara dugaan pelanggaran kampanye, jalurnya sudah jelas. Itu bukan kewenangan Pengadilan Tipikor,” tegas kuasa hukum.

Kuasa hukum menambahkan, hingga saat ini tidak pernah ada putusan dari Bawaslu maupun pengadilan yang menyatakan Sri Purnomo terbukti melakukan pelanggaran
kampanye atau memanfaatkan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik praktis.

Menurut mereka, tanpa adanya putusan tersebut, tuduhan yang dibangun dalam dakwaan masih bersifat asumtif dan belum pernah diuji melalui mekanisme hukum yang semestinya.

“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan politik, ” kata kuasa hukum.

Karena itu, pengaitan kebijakan hibah pariwisata dengan Pilkada Sleman 2020 dinilai lebih sebagai konstruksi naratif daripada kesimpulan hukum yang sah.

Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memisahkan secara tegas ranah administrasi pemerintahan, kepemiluan, dan pidana agar perkara ini dinilai secara objektif dan tidak mencederai kepastian hukum bagi terdakwa.

Usai pembacaan eksepsi, agenda persidangan selanjutnya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang telah disampaikan.

Setelah itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum sebelum menjatuhkan putusan sela yang akan menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan pada tahap awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak