- Polres Yogyakarta pada 5 Januari 2026 mengungkap kasus love scamming di Sleman memanfaatkan aplikasi kencan berbasis China.
- Penggerebekan mengamankan 64 orang; enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka jaringan penipuan konten digital internasional.
- Modus operandinya memaksa korban luar negeri membeli koin digital untuk mengakses konten yang kemudian menghasilkan uang besar.
SuaraJogja.id - Pada tanggal 5 Januari 2026, Tim Satreskrim Polres Yogyakarta berhasil mengungkap sebuah kasus love scamming yang beroperasi melalui aplikasi kencan berbasis di China.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan patroli cybers oleh kepolisian yang mencurigai adanya aktivitas penipuan di sebuah ruko di Jalan Gitogati, Kabupaten Sleman.
Tim yang dipimpin oleh Kombespol Eva Gunapandia akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan 64 orang yang diduga terlibat dalam jaringan scamming ini.
1. Modus Operandi Love Scamming
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan aplikasi kencan yang disediakan oleh operator dari China.
Para tersangka bertindak sebagai operator yang menghubungi korban melalui aplikasi tersebut, lalu menggiring mereka untuk melakukan transaksi berupa pembelian koin digital.
Koin tersebut kemudian digunakan untuk mengakses konten pornografi yang dikirimkan dalam bentuk foto atau video.
Para korban, yang mayoritas berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia, harus melakukan top-up untuk bisa mengakses konten yang ditawarkan.
2. Penggerebekan dan Penangkapan
Baca Juga:Pasca Euforia Satu Indonesia ke Jogja, Carut Marut Transportasi Jogja Perlu Dibenahi
Pada penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore, kepolisian menemukan 64 orang yang bekerja sebagai karyawan di kantor tersebut.
Mereka dibawa ke Mapolresta Yogyakarta bersama dengan barang bukti berupa laptop dan ponsel yang digunakan untuk menjalankan aktivitas love scamming ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
3. Identitas Para Tersangka
Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah R, seorang pria berusia 35 tahun yang bertindak sebagai CEO perusahaan scamming di Sleman.
Tersangka lainnya termasuk H (33), seorang perempuan yang bertugas sebagai HRD, P (28) sebagai project manager, V (28) dan G (22) yang bertugas sebagai team leader, serta M (28), seorang project manager perempuan.
Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sleman, Kebumen, Ponorogo, Bandung, Bantul, dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kerugian yang Ditimbulkan
Meski pihak kepolisian masih mendalami secara mendalam kerugian yang ditimbulkan, namun pihak berwenang menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh korban cukup besar.
Setiap karyawan yang terlibat dalam jaringan ini memiliki target untuk mengumpulkan minimal 2 juta koin per bulan.
Dengan nilai konversi 5 dolar untuk 16 koin, perusahaan ini dapat menghasilkan lebih dari 10 miliar rupiah per bulan. Meskipun belum ditemukan korban dari dalam negeri, kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan internasional memanfaatkan aplikasi kencan untuk menipu warga negara asing.
5. Hukuman yang Dihadapi Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 4 Junto Pasal 29, yang mengatur tentang penipuan dan penyebaran konten pornografi.
Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan hukuman minimal 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, selain penipuan, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana terkait penyebaran konten pornografi yang diperjualbelikan melalui aplikasi kencan tersebut.
6. Tindak Lanjut dan Perkembangan Kasus
Kepolisian Yogyakarta terus mendalami lebih lanjut kasus ini dan mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sejauh ini, identitas dari para pelaku yang berada di luar negeri telah berhasil diketahui dan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga tengah mengeksplorasi kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar yang melibatkan jaringan internasional dalam kasus love scamming ini.
Kasus love scamming yang terungkap di Sleman ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan melalui platform digital, khususnya aplikasi kencan.
Pihak berwenang berjanji akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber ini dan memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara online, terutama dengan orang yang tidak dikenal.
Kontributor : Dinar Oktarini