- Kesbangpol Bantul akan menggelar rapat koordinasi terkait dugaan pembubaran ibadah Jemaat GMS di Panggungharjo pada Minggu, 24 Mei 2026.
- Penolakan warga dipicu oleh dugaan persoalan kelengkapan izin administrasi bangunan baru yang disewa Jemaat GMS selama lima tahun.
- Pemerintah daerah bersama Forkopimda akan mengevaluasi status Surat Keterangan Tanda Lapor guna menentukan kebijakan penyelesaian masalah tersebut.
SuaraJogja.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul segera menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti peristiwa dugaan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul, yang videonya viral di media sosial.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta mengaku telah melakukan langkah antisipasi sebelum aksi pembubaran dilakukan kemarin.
"Kesbangpol tidak hanya pada posisi menunggu laporan, tapi dari informasi kemarin ketika berkembang akan ada penolakan terkait kegiatan GMS, kami sudah mengkoordinasikannya," kata Yulius, saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga:Puluhan Jemaah Umrah Bantul dan Solo Tertahan di Jeddah, Kemenhaj DIY Pastikan Situasi Aman
Disampaikan Yulius, dasar penolakan rumah ibadah itu yang berkembang berkaitan dengan persoalan perizinan tempat ibadah tersebut.
"Masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum," ujarnya.
Yulius bilang saat ini pihaknya akan segera menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah yang akan diambil pemerintah daerah. Kesbangpol akan melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada Bupati Bantul bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kita coba koordinasi untuk menjadi kepastian langkah yang berikutnya, yang sekiranya perlu dijadikan kebijakan seperti apa," tegasnya.
Kaji Perizinan Rumah Ibadah
Baca Juga:8 Fakta Pembacokan di Bantul: Pria Tewas Saat Tidur, Polisi Duga Pelaku Dua Orang
Yulius menjelaskan, jemaat GMS sebelumnya rutin menggelar kegiatan di salah satu hotel di Bantul. Namun pertimbangan biaya sewa tiap kali ibadah membuat pengurus gereja mencari tempat.
Kemudian pengurus gereja menyewa sebuah bangunan baru yang rencananya digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan. Kesbangpol Bantul saat ini masih mencermati status administrasi bangunan tersebut.
Menurut Yulius, pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
"Nah, cuma di sini yang nanti akan kita tindak lanjuti terkait dengan pemahaman keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu, apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah memang masih ada pengurusan administrasi yang lain," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Kesbangpol, bangunan yang digunakan GMS merupakan bangunan sewa dengan masa sewa selama lima tahun.
Sebelum kegiatan ibadah yang dibubarkan pada Minggu (24/5/2026) kemarin, jemaat disebut telah sempat menggelar kegiatan sosial di lokasi tersebut pada Kamis sebelumnya.