- Akademisi UMY Muchammad Zaenuri menyatakan kenaikan hak keuangan kepala daerah harus berbasis kinerja terukur demi meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Pemerintah wajib transparan mempublikasikan kajian akademik kebijakan tersebut untuk membangun kepercayaan publik serta mendukung agenda reformasi birokrasi nasional.
- Peningkatan pendapatan pejabat tidak otomatis mencegah korupsi sehingga pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan penerapan prinsip meritokrasi.
SuaraJogja.id - Wacana kenaikan hak keuangan kepala daerah dinilai tidak akan memperoleh legitimasi publik apabila tidak diikuti peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akademisi menegaskan, tambahan penghasilan pejabat harus dibayar dengan hasil kerja yang terukur, transparan, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muchammad Zaenuri, mengatakan kenaikan hak keuangan penyelenggara pemerintahan daerah seharusnya menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi, bukan sekadar penyesuaian kesejahteraan pejabat.
Menurutnya, setiap kenaikan hak keuangan harus memiliki dasar perhitungan yang jelas serta dikaitkan dengan target kinerja yang terukur.
"Kenaikan hak keuangan harus memiliki dasar perhitungan yang jelas. Jangan hanya didasarkan pada inflasi, tetapi harus dikaitkan dengan agenda reformasi birokrasi yang terencana, terukur, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (9/7/2026).
Baca Juga:Libur Sekolah Jadi Masa Rawan, SAR Yogyakarta Ingatkan Bahaya Ombak Pantai Selatan
Zaenuri menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah membangun kembali kepercayaan publik. Sebab, masyarakat cenderung akan mempertanyakan urgensi kenaikan hak keuangan apabila kualitas pelayanan publik tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Karena itu, pemerintah diminta membuka ruang komunikasi yang lebih transparan dengan masyarakat, termasuk mempublikasikan kajian akademik yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tersebut.
"Pemerintah juga perlu membuka akses terhadap hasil kajian akademik yang menjadi dasar kebijakan. Kalau kajiannya hanya disimpan di internal, publik akan tetap curiga," katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa kenaikan hak keuangan otomatis mampu menekan praktik korupsi. Menurut Zaenuri, persoalan korupsi lebih dipengaruhi oleh integritas individu, budaya organisasi, serta lemahnya sistem pengawasan.
"Kalau hanya menaikkan insentif tanpa memperbaiki sistem, korupsi tetap bisa terjadi. Faktor keserakahan juga menjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan pendapatan," tegasnya.
Baca Juga:Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
Untuk itu, ia mendorong pemerintah memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit, mekanisme reward and punishment yang adil, serta pengawasan yang efektif guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Zaenuri, kenaikan hak keuangan kepala daerah baru akan memperoleh legitimasi apabila masyarakat benar-benar merasakan dampaknya, mulai dari meningkatnya kualitas pelayanan publik, menurunnya angka kemiskinan, hingga membaiknya berbagai indikator pembangunan daerah.
"Jadi, kenaikan hak keuangan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.