- Raudi Akmal bersaksi dalam sidang korupsi dana hibah pariwisata Sleman terdakwa mantan Bupati Sri Purnomo, terkait dana pemulihan Covid-19.
- Dana hibah Rp68,5 miliar Sleman diduga diarahkan untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 pada Pilkada 2020.
- Sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Yogyakarta pada Senin (19/1/2026) menghadirkan Nyoman Rai Savitri dan Ali sebagai saksi awal.
Raudi Akmal sendiri diketahui merupakan putra dari Sri Purnomo dan Kustini Sri Purnomo. Saat ini Raudi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Raudi yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu pun telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12/2024) silam.
Dipaparkan JPU, perkara ini bermula dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI yang menyalurkan hibah pariwisata untuk pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Kabupaten Sleman menjadi salah satu penerima hibah dengan nilai mencapai Rp68,5 miliar. Secara aturan dana hibah itu diperuntukkan bagi industri hotel, restoran, dan penanganan dampak ekonomi sektor pariwisata.
Baca Juga:Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
JPU menjelaskan, terdakwa Sri Purnomo menandatangani Perjanjian Hibah Daerah (PHD) pada 5 November 2020, yang secara tegas menempatkan Bupati sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh secara formal dan materiil atas penggunaan dana hibah tersebut.
Namun dalam praktiknya, ada dana hibah yang justru diduga diarahkan untuk kepentingan pemenangan Pilkada Sleman 2020.
Dalam dakwaan disebutkan, sebelum Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 diterbitkan, terdakwa Sri Purnomo sempat menyampaikan kepada Ketua DPC PDIP Sleman Kuswanto terkait pemanfaatan dana hibah tersebut.
Penyampaian itu dilakukan di rumah dinas Bupati Sleman sekitar Agustus atau September 2020.
Baca Juga:Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya