Suharwanta menambahkan, meski ada pelaporan pada Hanum, kasus tersebut dinilai tidak mempengaruhi elektabilitas PAN. Bahkan belum ada pendapat atau arah yang merugikan partai karena pihaknya belum membaca secara keseluruhan hubungan kasus yang terjadi pada Hanum dengan popularitas atau elektabilitas PAN.
"Belum ada survei atau jajak pendapat. Kalau resonansi ada, tetapi merugikan partai atau tidak belum sampai ke sana," katanya.
Sebagai informasi, Hanum Rais dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin pada Jumat (11/10/2019) lalu. Hanum dianggap menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.
Buntut dari cuitan itu, Hanum juga dilaporkan seorang warga bernama Jalaludin ke Polda Metro Jaya. Tak hanya Hanum, Jalaludin selaku pihak pelapor juga melaporkan personel band Superman Is Dead, Jerinx; Bhagavad Samabhada, pemilik akun Twitter @fullmoonfolks; pemilik akun Facebook, Gilang Kazuya Shimura; dan pegiat media sosial Jonru Ginting.
Baca Juga:Wiranto Sudah Lewat Masa Kritis, Karangan Bunga Berdatangan ke RSPAD
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Kaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 serta Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.
Kontributor : Putu Ayu Palupi