"Satu pelaku masih kami kejar yang berinisial DR. Pelaku ini masih di bawah umur, saat kami datangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumah. Kami meminta orang tuanya menghubungi namun ponsel yang biasa dia gunakan sengaja tak dibawa," tutur Cahyanto.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polsek Mlati meringkus satu pelaku penusukan korban di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati Sleman. Kejadian yang berada di sekitar jembatan Selokan Mataram tersebut menyebabkan korban koma hingga 1 bulan dan masa perawatan 15 hari di RS Sardjito Yogyakarta.
Atas tindakan kedua pelaku, masing-masing dikenai pasal 350 ayat 2 yunto 56 1e KUHP, karena turut membantu dan pasal
351 ayat 2 KUHP, karena melakukan penganiyaan. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:Sukaptono: Sangat Mungkin Gerindra Mengusung Mumtaz Rais di Pilkada Sleman