Sudah Punya Jabatan Tinggi, Pria Ini Malah Gelapkan Barang Elektronik

Pelaku yang juga kepala toko gelapkan barang elektronik tempat ia bekerja.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 02 Maret 2020 | 17:30 WIB
Sudah Punya Jabatan Tinggi, Pria Ini Malah Gelapkan Barang Elektronik
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto (tengah) menunjukkan barang bukti berupa handphone terkait kasus penggelapan handphone saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (2/3/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Gondomanan menangkap tersangka penggelapan handphone sebanyak 21 buah di Counter Handphone tempat pelaku bekerja, Senin (2/3/2020).

Pelaku yang juga bekerja sebagai kepala toko Signal Ponsel itu meraup hasil penggelapan dengan total Rp94,3 juta.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan, pelaku berinisial MLS (24) melakukan aksinya sejak 13-21 Februari 2020.

Ia diketahui melakukan penggelapan usai pemilik toko mengecek barang dan tidak ada kesesuaian data antara handphone dan uang yang dilaporkan.

Baca Juga:Tahanan Kabur di PN Bandung, Kajari Bandung: Dia Memang Tidak Diborgol

"Laporan korban atas nama Kusnan kami terima pada 24 Februari lalu. Setelah kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi, pelaku MLS ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjual handphone dimana hasilnya tidak dilaporkan pemilik counter," kata Purwanto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (2/3/2020).

Purwanto membeberkan bahwa pelaku yang telah bekerja sebagai kepala counter selama satu tahun ini melakukan penggelapan dengan cara menjual barang yang awalnya baru menjadi second.

"Jadi handphone yang masih baru dan terbungkus rapi dia keluarkan dari kotaknya. Selanjutnya dia menjual barang tersebut ke counter-counter lain yang ada di Ramai Mall dengan harga second," terangnya. 

Purwanto menambahkan, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutup hutang yang ada di Toko Signal. Hal itu diketahui karena tindakan pelaku sudah menghilangkan uang milik counter sebanyak Rp10 juta.

"Jadi dari pengakuan pelaku dia kehilangan uang sebesar Rp10 juta saat bertransaksi dengan orang lain yang membeli handphone di counter tempatnya bekerja. Karena ingin menutup uang tersebut, pelaku sengaja mencari jalan lain dengan menjual handphone second ke counter-counter di mall (Ramai Mall). Karena dia tidak melaporkan hasil dan ada ketidaksesuaian itu akhirnya korban merasa dirugikan dan melapor," terang dia.

Baca Juga:Duh! Bos Inter Milan Khawatir Liga Italia Bisa Dihentikan Gara-gara Corona

Polisi juga mengamankan dua buah handphone, tiga lembar faktur penjualan dan saru lembar data stok opname sebagai barang bukti.

Atas tindakan pelaku, pria 24 tahun ini dikenai pasal 374 KUHP tentang penipuan penggelapan.

"Pelaku dikenai pasal 374 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," ungkap Purwanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak