SuaraJogja.id - Massa aksi #GejayanMemanggil yang tergabung dalam kelompok Aliansi Rakyat Bergerak akan kembali turun ke jalan, Senin (9/3/2020) besok dalam aksi #GagalkanOmnibusLaw untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law. Sebelumnya kelompok ini melakukan aksi pada Spetember 2019 lalu di Simpang Tiga Colombo untuk menolak sejumlah RUU yang dianggap ngawur dan mendesak pengesahan RUU yang dinilai darurat.
Sehari menjelang aksi #GagalkanOmnibusLaw, melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, Aliansi Rakyat Bergerak membagikan sejumlah anjuran alias do's dan larangan alias dont's. Sejumlah anjuran yang diberikan salah satunya terkait menjaga kebersihan, sedangkan larangan di antaranya terkait keamanan. Berikut poin lengkapnya:
Do's:
- Bersikap ramah pada warga sekitar
- Menghormati sesama pengguna jalan
- Membawa kantong sampah sendiri
- Membawa payung/jas hujan
- Memarkirkkan kendaraan di setiap titik kumpul
Dont's:
Baca Juga:Ibu Tiri Potong Kelamin Bocah 12 Tahun Pakai Pisau, Nyaris Tewas
- Membawa segala jenis senjata (tajam, tumpul, api, dll)
- Membawa bahan mudah meledak
- Membawa minuman keras dan narotika
- membawa bendera organisasi
- Membuang sampah sembarangan
- Merusak fasilitas umum
Aksi yang dinamakan Rapat Akbar Parlemen Jalanan ini nantinya akan dilaksanakan pada Senin mulai pukul 9.00 WIB dari tiga titik kumpul: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Taman Pancasila, dan Bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM). Sementara, titik aksi di Pertigaan Gejayan, yang juga kerap disebut Pertigaan Colombo.
"Ke titik kumpul dulu ya baru ke titik aksi, boleh terlalu bersemangat tapi jangan lupa kesepakatan bersama," tulis @gejayanmemanggil, mengingatkan.
Dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id pada Kamis (5/3/2020), Rapat Akbar Parlemen Jalanan #GagalkanOmnibusLaw ini diikuti beragam elemen masyarakat di DI Yogyakarta, yang dikenal memiliki pluralitas tinggi. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak, melalui aksi pada Senin besok, berupaya "menanamkan kesadaran massa terhadap proses dan isi setidaknya empat Rancangan Undang Undang, yakni Cipta Kerja, Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Farmasi."
Omnibus Law perlu digagalkan karena dinilai menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut Aliansi Rakyat Bergerak, tak ada itikad baik dari pemerintah dan DPR dalam mengelola negara karena proses pembahasan Omnibus Law ditutup-tutupi. Di samping itu, disebutkan, dalam perumusan Omnibus Law, tak ada peran masyarakat, lembaga, atau organ terkait yang terlibat.
"Omnibus Law akan membuat rakyat Indonesia semakin miskin dan tergantung pada mekanisme kebijakan ekonomi yang hanya memperdalam jurang pemisah bernama kesenjangan," ungkap Aliansi Rakyat Bergerak.
Baca Juga:Hari Perempuan Dunia, Ribka Tjiptaning Ajak Perempuan Berani Tampil
Tak hanya itu, mereka yakin, Omnibus Law akan merampas hak-hak para pekerja yang selama ini saja masih terus diperjuangkan, sehingga masalah sosial akan bertambah. Selain itu, lingkungan hidup akan makin cepat menuju kehancuran dengan ditegakkannya Omnibus Law.
- 1
- 2