SuaraJogja.id - Sebagai upaya responsif dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menunda beberapa tahapan Pilkada 2020 di Sleman.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengungkapkan, penundaan tersebut ditetapkan berdasarkan turunnya surat keputusan KPU RI bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 dan SE KPU RI Nomor 8 Tahun 2020. Menurut dia, KPU peduli dengan kondisi penyebaran wabah yang sedang terjadi dan mencegahnya menjadi makin memburuk.
"Namun, penundaan ini tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yang sedianya dilaksanakan pada 23 September 2020," kata dia, Senin (23/3/2020).
Ia menyebutkan, sedikitnya ada tiga tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Ketiga, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Baca Juga:Gojek dan Halodoc Luncurkan Konsultasi Online Check Covid-19
"Tahapan-tahapan tersebut berpotensi untuk mengakomodasi massa. Hal itu perlu dihindari dalam masa penyebaran COVID-19 saat ini," ungkapnya.
Trapsi mengungkapkan, dalam pembentukan dan pelantikan PPS, diperkirakan ada 400 orang lebih bersama di satu tempat. Sementara itu, di tahap pemutakhiran, ada proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan secara pintu ke pintu.
"Kami punya 1.600 petugas, tentu untuk saat ini tidak bisa dilakukan," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU Sleman akan terus memantau perkembangan dalam Pilkada 2020 dan akan melaksanakan peraturan atau kebijakan yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.
Kontributor : Uli Febriarni