SuaraJogja.id - Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta tidak menerima lagi pendaftaran masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Hal itu menyusul meluasnya wabah COVID-19 dan juga surat edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang menutup pendaftaran pernikahan per 1 April 2020.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi menerangkan, pendaftaran baru memang telah di tutup. Namun bagi pendaftar pernikahan sebelum 1 April 2020, tetap dilayani untuk pencatatan pernikahannya.
"Mengingat pandemi virus Corona yang makin meluas, kami telah menutup sementara pendaftaran baru (pernikahan). Itu sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang kami terima," kata Nur Abadi saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga:Pemprov Jatim Minta Perhutani Kasih Lahan Makam Jenazah Corona
Ia menjelaskan, penutupan pendaftaran sendiri dilakukan berbarengan dengan surat edaran bahwa pegawai Kemenag mulai bekerja di dalam rumah atau Work From Home hingga 21 April 2020.
"Sampai kapan ditutup akan melihat imbauan dari Kemenag RI. Yang jelas pegawai (Kemenag) akan bekerja di rumah hingga tanggal 21 April," kata dia.
Bagi warga yang telah mendaftar pernikahan sebelum 1 April, lanjut Nur, tetap dilangsungkan pencatatan pernikahan hingga prosesi akad nikah. Namun hal tersebut harus dilakukan di dalam kantor KUA masing-masing wilayah.
"Prosesi pencatatan pernikahan harus dilakukan di dalam kantor KUA karena untuk mengendalikan jumlah orang yang datang. Hal itu sudah menjadi aturan yang diberlakukan Dirjen untuk menghindari kerumunan ketika prosesi berlangsung. Sehingga bisa mengindari penyebaran virus tersebut," jelas Nur.
Dalam pelaksanaannya, pengantin, penghulu serta wali nikah harus mencuci tangan dengan bersih sebelum masuk ke dalam kantor KUA. Mereka juga diberikan sarung tangan dan masker saat prosesi akad diucapkan.
Baca Juga:Pemerintah China Akhirnya Berikan Penghargaan pada Dokter Li Wenliang
"Pelaksanaan sendiri sesuai protokol pencegahan covid-19 yang telah disipakan pemerintah. Pengantin dan penghulu diberikan alat pelindung diri. Selain itu hanya boleh dihadiri 10 orang," kata dia.
Diwawancarai terpisah, Kepala KUA Umbulharjo Handri Kusuma menuturkan, sudah ada 20 pasang pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020. Pihaknya telah melakukan prosesi akad terhadap enam pasang pengantin.
"Hari ini (Minggu-red), kami sudah menikahkan enam pasang pengantin. Total yang akan melaksanakan pernikahan di Umbulharjo tercatat sebanyak 20 pasang. Prosesi juga sudah kami sesuaikan dengan protokol pencegahan covid-19," jelas Handri.
Ia menambahkan, prosesi akad nikah terhadap 20 pasangan tersebut dilakukan hingga 19 April mendatang.
"Prosesi akad hanya dilakukan bagi warga yang telah mendaftar sebelum 1 April 2020. Jika ada yang mendaftar dalam bulan ini kami tunda dahulu sesuai surat edaran dari Dirjen Bimas Islam," katanya.