SuaraJogja.id - Seorang residivis kembali ditangkap aparat setelah buron selama sepekan lebih, usai mencuri tanaman bonsai di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengungkapkan, korban, yang bernama Jony, merupakan warga Lampung yang tinggal di Dusun Grogolan, Desa Umbulmartani, Ngemplak. Sementara, pencuri berinisial SH, warga Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan. Ia melakukan aksinya pada Minggu (5/4/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
"Pada Kamis (16/4/2020), sekitar jam 18. 30 WIB korban mendapat informasi dari temannya sesama penggemar tanaman bonsai. Lalu korban ke rumah pelaku dan benar ada beberapa bonsai milik korban, " ungkap Wiwik, Jumat (17/4/2020).
Bonsai yang diambil pelaku dari rumah korban antara lain dua bonsai tanaman serut dan satu bonsai tanaman tetehan.
Baca Juga:370 Paket Bahan Pangan Dibagikan untuk Warga Terdampak Corona
"Selanjutnya, korban membawa pelaku dan tiga tanaman bonsai miliknya yang dicuri pelaku tersebut sekaligus melapor ke Polsek Ngemplak serta menyerahkan pelaku beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Panit I Reskrim Polsek Ngemplak Ipda Sagimin mengatakan, akibat tindakan pelaku, korban menderita kerugian lima tanaman bonsai senilai total lebih kurang Rp12.500.000.
Setelah menerima laporan korban, aparat memeriksa saksi, korban, dan menuju rumah pelaku untuk mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Bonsai hasil curian tersangka telah ditawarkan ke calon pembeli seharga Rp7 juta lewat laman Facebook.
"Tapi belum laku, berdasarkan keterangan tersangka, uang akan digunakan untuk makan sehari-hari. Dia residivis 2013," ucapnya.
Baca Juga:Dicekik Corona, Terabaikan Pemerintah, Nasib Petani Bunga Tak Semujur Ojol
Kontributor : Uli Febriarni